Kasi Penkum, Penelepon Gelap Catut Nama Kajati Aceh Jangan Layani

oleh -104.579 views
Kasi Penkum, Penelepon Catut Nama Kajati Aceh Jangan Layani
Foto : Ilustrasi

Banda Aceh I Realitas – Diduga ada oknum yang menyamar dan catut nama Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh dengan melakukan modus penelepon gelap Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh jangan layani.

Pasalnya oknum tersebut menghubungi beberapa pejabat yang menjabat di wilayah Provinsi Aceh agar dapat untuk meraup keuntungan, sekaligus mengaku iya adalah Kejati Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Muhammad Yusuf, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi kepada awak media pada hari, Kamis (28/10/2021).

Munawal Hadi iya mengatakan ada oknum tidak bertanggung jawab yang menelepon beberapa pihak dengan mengatasnamakan Kajati Aceh, Muhammad Yusuf.

BACA JUGA :   Bustami Hamzah Akan Bertidak Sebagai Inspektur Upacara di HUT Aceh Singkil

Kemudian Lanjut Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengungkapkan, selama ini hal tersebut banyak terjadi di wilayah Aceh.

Tak tanggung-tanggung, bahkan si penelepon gelap menghubungi beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, pimpinan bank, pimpinan kampus dan lainnya.

“Banyak sekali penelepon gelap mengatasnamakan Bapak Kajati Aceh, sangat disayangkan jika ada yang tertipu nantinya, ujar nya.

Penegasan itu sehubungan dengan informasi yang diterima terkait adanya pihak yang menghubungi beberapa pejabat di lingkungan Pemerintahan Aceh, pimpinan Bank dan Pimpinan Kampus yang dilakukan oleh pihak dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui alat komunikasi (Handphone).

BACA JUGA :   Haji Uma Belum Putuskan Maju Di Pilkada Mendatang

Munawal menegaskan kembali terkait adanya penelepon yang meminta sesuatu kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, pimpinan bank, pimpinan kampus dan lain-lain adalah tidak benar.

“Pemanggilan/permintaan sesuatu kepada pejabat Pemerintah Aceh, Pimpinan Bank dan Pimpinan kampus yang menggunakan telepon seluler bernomor 081320035353 adalah tidak benar dan tidak perlu ditanggapi.”

Ia juga mengimbau, jika nantinya hal tersebut kembali terjadi, semua pihak dapat mengkonfirmasi dan memberitahukan kepada Kejati Aceh atau Ajudan Kajati Aceh di nomor kontak 085260340033. (*)