Banda Aceh | Realitas – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menarik Abdul Hadi, sosok jaksa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala UKPBJ di Pemkab Nagan Raya.
Ketua Harian LASKAR, Mhd. Mukhlis mengatakan, penunjukan PLT kepala UKPBJ dari Jaksa yang dipekerjakan di Pemkab Nagan Raya telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Kita tidak ingin nama baik kejaksaan nanti terseret jika dikemudian hari ada hal yang tidak baik dalam proses Pengadaan barang dan jasa,” ujarnya, Kamis 25 Agustus 2022.
Mukhlis menjelaskan, jika publik bisa saja berasumsi macam – macam diakhir masa jabatan seorang kepala daerah, bisa saja dikhawatirkan akan melibatkan sosok jaksa yang saat ini dipercaya menjabat sebagai PLT kepala UKPBJ Nagan Raya.
Karena itulah, kata Mukhlis, pihaknya mengharapkan Kajati Aceh, Bambang Bachtiar untuk segera menarik kembali sosok jaksa yang diperbantukan di Pemkab Nagan Raya.
“Apalagi pengangkatan Abdul Hadi selaku seorang jaksa sebagai PLT kepala UKPBJ, menurut hemat kami tidak sesuai dengan semangat kejaksaan, karena berdasarkan surat imbauan dari Kejaksaan Agung, para Jaksa diminta untuk tidak mengintervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, apalagi ini terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa” kata Mukhlis.
Mukhlis menambahkan, pengangkatan Abdul Hadi sosok jaksa sebagai kepala UKPBJ dinilai akan rawan masalah dan terindikasi sarat kepentingan nantinya, “Apalagi masa jabatan Bupati tidak lama lagi.
Lanjutnya, jika nanti jaksa yang menjabat Plt.Kepala UKPBJ tersebut diintervensi untuk memenangkan dan mengatur proyek tertentu kepada kontraktor yang diinginkan “sang Penguasa”, kan ia tidak mungkin akan melawan orang yang memberinya jabatan, akhirnya nanti tugas dan fungsinya sudah tidak mampu lagi ia jalankan, dan kalau ada yang bermasalah, yang rusak adalah nama Institusi Kejaksaan,” paparnya.
LASKAR mengaku telah mendatangi dan memberikan informasi kepada salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Aceh terkait permasalahan tersebut dan meminta agar Abdul Hadi sosok jaksa yang telah diperbantukan di Pemkab Nagan Raya tersebut untuk segera ditarik dan dikembalikan ke tupoksinya sebagai seorang Jaksa, supaya tidak memunculkan spekulasi buruk dari masyarakat kepada pihak kejaksaan.
“Jangan sampai, keberadaan Abdul Hadi sosok jaksa yang diperbantukan di Pemkab Nagan Raya sebagai kepala UKPBJ justru menimbulkan asumsi negatif nantinya dari masyarakat, jangan sampai publik menilai bahwa saat ini jaksa sudah ikut-ikutan main proyek, kita berharap Bapak Kajati Aceh untuk dapat mempertimbangkan kembali hal itu dan segera menarik jaksa tersebut dari Pemkab Nagan Raya,” harapnya.
Sebagai mitra Kerja lanjutnya, LASKAR hanya memperingatkan sebelum terjadi masalah kedepan yang dapat merusak citra baik kejaksaan,”Jika nantinya ternyata ada indikasi Kolusi,Korupsi,Nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Nagan Raya bagaimana nanti, jangan sampai nanti ada versi “Jaksa Periksa Jaksa” menjadi trend di Indonesia, kan tidak lucu ucap Ketua Harian LASKAR.
Menurut informasi yang LASKAR dapatkan jika saat ini Para mafia proyek lagi “tertawa eforia” karena merasa punya “bumper” dan “kartu AS Sakti”, ujar Ketua Harian LASKAR.
Kami dari LASKAR menilai jika pengangkatan Abdul Hadi sosok jaksa yang diperbantukan di Pemkab Nagan Raya dan baru saja diangkat sebagai Plt Kepala UKPBJ di Pemkab Nagan Raya terindikasi sarat kepentingan “Sang Penguasa” dan kami harap Bapak Kajati Aceh segera menarik sosok Jaksa tersebut dari Pemkab Nagan Raya bahkan jika perlu ditarek ke Kejati Aceh karena sudah sangat lama bertugas di Nagan Raya untuk dapat di “sterilkan” demi kebaikkan Institusi Kejaksaan yang kita cintai bersama tutupnya. (*/rl)




