Langsa | Realitas – Delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa bebas bersyarat, Senin (17/10/2022).
Mereka bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022, di mana UU tersebut merupakan perubahan dari UU permasyarakatan No 12 Tahun 1995.
Hal tersebut dibenarkan Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Herman Anwar, kepada Wartawan Senin.
Ia menyebutkan, delapan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut juga telah menjalani subsider selama Dua bulan.

Adapun sejumlah pelatihan yang diperolah selama di Lapas, kata Herman yaitu dilatih ilmu pertukangan, menjahit dan pangkas.
Kita juga berharap dengan ilmu yang didapat di Lapas, Warga Binaan Pemasyarakatan yang bebas tersebut bisa mandiri,” ujar Kalapas.
Sementara itu, Marhaban mewakili WBP yang bebas mengatakan sangat berterima kasih dengan adanya UU Pemasyarakatan yang baru ini.
Dengan adanya UU Pemasyatakat tersebut, kami dapat bebas lebih cepat dan dapat berkumpul dengan keluarga,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Delapan WBP yang bebas masing-masing, Marhaban, Iskandar, Wanda, Abdullah, Mahdi, M.Sulaiman, Maskuri dan M.Irfan Tuanaya. (*)

