Aceh Timur | Realitas – JB (25), warga Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap polisi terkait kasus penggelapan sepeda motor gadis Aceh Timur, Rabu (4/5/2022).
Aksi pelaku sebelumnya sempat viral dimedia sosial, JB membawa kabur sepeda motor merk Vario milik Rahmati (25) asal Banda Alam, Aceh Timur.
Dengan modus mengajak korban menjadi pasangan nya agar mudah dikelabui.
Kapolres Aceh Timur melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Minggu (8/5/2022) mengatakan, penangkapan JB berdasarkan laporan Rahmati.
“Sebelumnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook pada awal April 2022 lalu. Kemudian pelaku ingin bersilaturahmi ke rumah korban pada saat hari lebaran,” ungkap AKP Miftahuda.
AKP Miftahuda menuturkan, hari itu pelaku mengaku dari Medan naik angkutan umum sudah tiba di Idi, Aceh Timur dan dijemput oleh korban.
Saat bersilaturahmi, lanjut AKP Miftahuda, kemudian pelaku mengatakan ke keluarga korban bahwa ingin serius dengan korban. Setelah itu mengajak korban bermain ke Pantai dengan sepeda motor korban.
Setibanya di Pantai Kuala Idi, pelaku mengajak korban gadis Aceh Timur berenang. Namun, pelaku mengatakan tidak membawa celana pendek. Lalu meminjam sepeda motor dengan alasan membeli celana pendek.
Korban tak kunjung kembali setelah korban 3 jam menunggu pelaku, saat mencoba menghubungi si pelaku seketika handphone nya sudah tidak aktif lagi.
“Merasa dirinya ditipu, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur. Kemudian anggota melakukan penyelidikan,” tutur AKP Miftahuda.
Dikatakan AKP Miftahuda, setelah mendapatkan kepastian informasi bahwa tersangka sedang berada di Pasar Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sementara itu, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta Barang-bukti yang digelapkan 1 unit sepeda motor merk Vario dengan nomor polisi BL3751KAB milik Rahmati.
“Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dan barang bukti yang diamankan anggota dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut, ujarnya. (*)

