Jakarta | Realitas – Tiga Calon Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Aceh sedang dalam penelaahan pihak Kementrian Dalam Negeri untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo.
Ketiga nama calon PJ Gubernur Aceh yang sedang dalam penelaahannya ini masing-masing Dr.Drs.Safrizal Z.A, M.Si, Dr.Ir.Indra Iskandar, M.Si dan Ir.Teuku Iskandar Bustamam, M.T, sebut kalangan politisi di Jakarta kepada Realitas Senin, (09/05/2022) malam.
Usai peneleahan ketiga figur ini, akan diteruskan kepada pihak Presiden Joko Widodo, dan selanjutnya presidenlah yang memiliki hak verogratif untuk menunjuk salah seorang daripada mereka sebagai PJ Gubernur Aceh.
Menurut pengamat ilmu pemerintahan dari Institut Ilmu Pemerintahan(IIP), Jakarta kepada Realitas Selasa, (10/05/2022), tugas Kemendagri hanya sampai di situ saja.
Untuk selanjutnya wewenang penuh presiden.
Tugas dan fungsi PJ sesungguhnya sama dengan gubernur difinitif, selain menjalankan roda pemerintah di daerah bersangkutan, juga Pj ini menjadi wakil pemerintah pusat dalam menjalankan otorisasi, pengendali perpolitikan, dan kesetabilan keamanan.
Tugas khusus lainnya sebut pengamat ini, yaitu bertugas mengantar pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak ke depan, persisnya pada tahun 2024 mendatang.Jadi, tugasnya tidak ringan sebut salah mantan dekan senior di IIP ini.
Penugasan dan penunjukan PJ sangat penting untuk mengisi kekosongan jabatan sehubungan akan berakhirnya masa tugas Gubernur Nova Iriansyah pada Bulan Juli mendatang. Katanya, Nova Iriansyah menjabat sebagai Gubernur Aceh sejak 5 November 2020 menggantikan Irwandi Yusuf yang sedang menjalani hukuman kurungan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar.Praktisnya jabatannya berakhir 5 Juli 2022.
Ketiga nama putra terbaik Aceh masing-masing sedang dalam jabatannya ini, adalah Dr. Drs. Safrizal Z.A, M.Si, pejabat Eselon I pada jajaran Kementerian Dalam Negeri, masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Safrizal pernah menjabat sebagai PJ GubernurbKalsel.Tentu yang bersangkutan sudah berpengalaman mengendalikan pemerintahan di sana.
Dua nama calon PJ lainnya yang masuk dalam tiga besar dalam pembahasan ini, Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si, jabatan sekarang adalah Sekretaris Jenderal DPR RI, Ir. T. Iskandar, M.T menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian PUPR.
Ditanya tentang kemungkinan pengaruh besar partai berkuasa saat ini di pusat, semoga mereka melihat secara jernih dari segi objektivitasnya, jangan mengaitkan dari segi subjektivitas. (*)


