Dua Pengedar Sabu Jaringan Pulau Sumatera – Jawa Dibekuk

oleh -153.759 views
Dua Pengedar Sabu Jaringan Pulau Sumatera – Jawa Dibekuk
Ilustrasi

Aceh Timur | Realitas – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu Lintas Pulau Sumatera – Jawa dibekuk Polisi, Senin (09/05/2022) sekira pukul 16.00 WIB

Para tersangka itu ditangkap di sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong. 

Tersangka MA, (29), dan US, (41) mereka adalah warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengatakan, anggota opsanal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas propinsi Aceh-Jawa”.

“Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jensi sabu berikut satu buah sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone,” ujar Kapolres, Selasa, (10/05/2022).

AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, untuk mengungkap kedua tersangka, anggota terlebih dahulu melalukan penyamaran.

“Anggota menggunakan tehnik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar propinsi ini sehingga membuahkan hasil kedua tersangka berhasil diringkus”.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti.

 Kemudian petugas menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram.” ujar AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Kedua tersangka pengedar sabu itu bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (*)