Nyusul Kakak, Adik Indra Kenz Nathania Kesuma Ditahan Polisi

oleh -125.579 views
oleh
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma Ditahan Polisi
Indra Kenz dan adiknya Nathania Kesuma (foto peribada)

Jakarta | Realitas – Setelah Ditangkap dan Jadi Tersangka Penipuan Binono, Nathania Kesuma adik Indra Kenz Ditahan Polisi .

Nathania Kesuma jadi tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Bonomo bersama sang kakak.

Kasus ini ditangani Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

Penahanan Nathania dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2020) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis, dini hari.

Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar

Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka.

Selain tiga orang di atas, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Dalam perkara ini, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

“Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar,” kata Gatot.

Semenatra Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar.

Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M. (*)

Sumber: antara/suara