MUI, Vaksinasi Dengan Suntikan Pada Otot Tak Batalkan Puasa!

oleh -104.579 views
MUI, Vaksinasi Dengan Suntikan Pada Otot Tak Batalkan Puasa!
Ilustrasi

Jakarta | Realitas – Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Vaksinasi Covid-19 dengan suntikan pada otot tidak batalkan puasa.

Seperti kita ketahui, satuan Tugas Penanganan Covid-19 terus mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Termasuk pada bulan suci Ramadan.

Seperti dikutip dari pesan singkat Satgas Penanganan Covid-19 yang mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi Covid-19 dengan suntikan pada otot tidak membatalkan puasa.

“Jadi jangan ragu untuk lengkapi dosis vaksinasi segera,” tulis Satgas Penanganan Covid-19 yang mediarealitas.com, Rabu (6/4/2022).

Jadi jangan ragu untuk lengkapi dosis vaksin segera vaksinasi di posko terdekat yang sudah disediakan oleh pemerintah Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, total sasaran vaksinasi di tanah air mencapai 208.265.720. Berikut adalah perincian sasaran yang telah divaksinasi:

Total vaksinasi 1: 196.913.257 (94,55)
Total vaksinasi 2: 160.182.529 (76,91%)
Total vaksinasi 3: 24.261.963 (11,65%)

(*)