Terkait Penembakan di Kantor MUI, Polisi Periksa 19 Saksi

oleh -236.759 views
Terkait Penembakan di Kantor MUI, Polisi Periksa 19 Saksi
Petugas Inafis memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023.

Jakarta | MEDIAREALITAS – Terkait penembakan di kantor majelis ulama indonesia (MUI), Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 orang saksi.

Dari hasil penyelidikan 19 Saksi yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri, polisi memastikan pelaku penembakan kantor MUI tidak termasuk dalam jaringan teroris.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, saksi tersebut ada yang berasal dari pihak MUI hingga keluarga.

“Pertama, saksi dari MUI, kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang. Sedangkan dari pihak keluarga, empat orang,” ujar Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA :  Hak Pekerja Dipertanyakan, PT CMMN Diterpa Dugaan Persoalan Penggajian dan KKN : Direktur PTPN 1 Harus Periksa Dan Uadit Kinerja Pejabat Di RSCMN

Sebelumnya, polisi belum memastikan penyebab kematian Mustopa NR (60), tersangka penembak kantor MUI Pusat di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

“Kami belum menyimpulkan (penyebab kematian tersangka) ya. Sekali lagi jangan salah, kami belum menyimpulkan, ” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polsek Menteng Jakarta Pusat.

Hengki Haryadi mengatakan, Polda Metro Jaya akan melaksanakan autopsi terhadap Mustopa di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa malam.

BACA JUGA :  Dugaan "Titipan Buku" Pakai Dana BOS Hebohkan Disdikbud Aceh Timur, LSM KANA Desak Kejati Aceh Usut Tuntas, Menurut Kadis Kepada Guru Buku ini Titipan Dari "Baju Coklat"

Hasil dari autopsi tersebut, ujar Hengki, akan terlihat penyebab kematian tersangka Mustopa.

“Namun hasil koordinasi kami dengan Polda Lampung di sana juga ada penyelidikan pendahuluan tentang ini. Istrinya juga diperiksa yang bersangkutan memiliki riwayat sakit jantung dan asma,” kata Hengki Haryadi.

Saat ditangkap di tempat kejadian perkara, Mustopa membawa obat-obatan di tasnya. (*)

sumber: berita satu