KPK Tetapkan Bupati Bogor Ade Yasin Tersangka Kasus Suap Auditor BPK

oleh -195.759 views
Bupati Bogor Jadi Tersangka Jual Beli Predikat WTP BPK
Bupati Bogor Ade Yasin menggunakan rompi oranye usai dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2022)

Bogor | Realitas – Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Auditor BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2022).

Ia diamankan bersama 11 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat.

Bupati Bogor Ade Yasin menggunakan rompi oranye usai dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2022). Ia diamankan bersama 11 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat.

Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Pejabat Utama dan Personel Polres Aceh Utara Gelar Shalat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Bhayangkara Polda Lampung

Ade ditetapkan tersangka bersama MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor), IA (Kasubdit Kas Daerah BPK), AD Kabupaten Bogor, dan RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).

Selain itu, KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Mereka adalah ATM (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis), AM (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), HNRK (Pemeriksa), dan DGTR (Pemeriksa).

Tersangka sebagai pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Lima Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

Sebelumnya, Ade diamankan KPK bersama 11 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

KPK mengamankan Rp 1,24 miliar dalam kegiatan tangkap tangan selama 2 hari tersebut.

Untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 26 Mei 2022. (*)