Pakar Hukum Meminta KPK dan PPATK Periksa Kekayaan ASN Kabupaten Bogor

oleh -184.579 views
Pakar Hukum Meminta KPK dan PPATK Periksa Kekayaan ASN Kabupaten Bogor
Pakar Hukum Endin SH,MH,CPL

Cibinong | Realitas – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (PENJARA PN) memohon kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa kekayaan pejabat Eselon I Sampai Eselon IV di Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bentuk pencegahan upaya mengurangi Tindak Pidana Korupsi.

Endin SH. MH, CPL Ketua Bidang Hukum Dan Ham Lsm Penjara Pn mengatakan, bentuk pencegahan dan upaya mengurangi terjadi nya Korupsi Kami Lsm Penjara Pn rencana nya akan menyerahkan Dokumen Data lengkap ke KPK dan PPATK, segera melakukan pemeriksaan pejabat Kabupaten Bogor Eselon I Sampai Eselon IV.

“Sesuai dengan undang – Undang, Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;”

“Dengan ini akan bersurat, kepada KPK dan PPATK untuk memeriksa Pejabat Eselon I Sampai Eselon IV untuk memeriksa Pembayaran kewajiban pajak Pribadi (NPWP) , BUMN dan BUMD diantara nya Pejabat-pejabat, Inspektorat Kab.Bogor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor serta pejabat RSUD Cibinong, RSUD Leuwiliang , RSUD Cileungsih,RSUD Ciawi, RSUD Bogor Barat, serta Pejabat PUPR Kabupaten Bogor, dengan di lakukan pemeriksaan kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk upaya pencegahan mengurangi Korupsi ,” ujar Endin SH,MH,CPL

Ditempat yang sama, Ketua Lsm Penjara Pn Deddy Karim mengatakan kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bogor, kami Lsm Penjara Pn siap membantu dan mendukung serta siap memberikan Dokumen data-data Pejabat -pejabat Kabupaten Bogor , untuk mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor, sekaligus memeriksa kewajiban Pajak Pribadi (NPWP) sekaligus memeriksa kekayaan baik harta bergerak dan harta tidak bergerak, tegas Deddy Karim.

“Selain dengan KPK dan PPATK, Lsm Penjara Pn akan berkoordinasi dengan Indonesian Corruption Watch (ICW), begutu juga Eselon IV itu harus mendaftarkan LHKPN, Deddy akan bekordinasi dgn Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus menelusuri aliran keuangan pejabat – pejabat tersebut, ,” tutup Deddy karim Ketua Lsm Penjara Pn Dpc Bogor Raya. (Wen)