Bogor | Realitas – Bupati Bogor, Ade Yasin resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Bogor pada 2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis dini hari, 28 April 2022 mengatakan ada 12 orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
“Bupati berkeinginan agar pemerintah mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Jawa Barat,” ujar Firli dalam konferensi pers.
Empat pelaku merupakan pemberi suap termasuk Ade Yasin, dan empat orang sebagai penerima suap dari pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Total ada delapan tersangka dari 12 orang yang ditangkap.
Ade Yasin kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan suap tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dengan total Rp 1 miliar 24 juta. Uang Rp454 juta disita melalui rekening, sisanya disita langsung. (*)

