Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan

oleh -199.759 views
Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan
Ilustrasi piang

REALITAS – Di bulan Ramadhan ini, bagaimana hukum onani saat seseorang sedang menjalankan puasa?

Melansir dari NU Online, setidaknya ada empat kata kunci, yaitu onani/masturbasi (istimna’), orgasme yang ditandai dengan ejakulasi (inzal), kontak fisik baik laki-laki dan perempuan berupa senggama (mubasyarah), dan pembatalan puasa (ifthar).

Hukum onani yang dilakukan saat puasa Ramadhan, dikutip dari kitab Al-Majmu’ berikut ini:

“Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya – yaitu upaya mengeluarkan sperma – maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Bila melakukan aktivitas onani hingga ejakulasi, itu akan membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Keterangan ini ditemukan lewat kitab Al-Majmu’:

“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi), maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman.

Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).

Onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan ulama Hanafi, bagi mereka sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa. Terlebih, ejakulasi dengan orgasme juga dapat membatalkan puasa.

Bagi mereka yang membatalkan puasa lewat onani, wajib meng-qada puasanya pada bulan lain. Atau jika tidak, wajib membayar kaffarah atas pembatalan puasa tersebut. (*)

Sumber: Suara