Aceh Tamiang | Realitas – B alias Boi (41) warga Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang ditangkap polisi usai menganiaya kedua orang tuanya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi, Jum’at (8/4/2022) mengatakan pelaku dibekuk karena diduga telah menganiaya Kamit (76) dan Miskem (71) yang merupakan Ayah dan Ibu sendiri.
“Pelaku dibekuk, Kamis (7/4/2022) sore berkat laporan masyarakat melihat tersangka telah pulang ke kampung, ujar Ipda Andi Krisna.
“Kejadiannya di rumah korban Dusun Suka Mulia I, Kampung Tenggulun pada 30 Maret 2022 pukul 14.00 WIB. Pelaku menganiaya ibu dan bapak kandungnya menggunakan batang kayu sepanjang 75 centimeter,” ujar Kapolsek.
Dijelaskan Andi Krisna pria pengangguran tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 30 Maret 2022.
Pelapornya adalah Samirin (53) merupakan abang dari pelaku.
Pelaku dinyatakan telah melakukan penganiayaan berat terhadap kedua orang tuanya yang sudah uzur.
Setelah melakukan penganiayaan tersangka melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Kemudian sepekan kejadian tepatnya pada hari Kamis (7/4) sekira pukul 18.00 WIB warga melihat pelaku sedang berada di semak belukar kampung setempat, warga memberitahu kepada keluarga koban berhasil memaksa pelaku pulang.
Selanjutnya perangkat desa melaporkan keberadaan pelaku ke Polsek Simpang Kiri.
Atas perbuatan Boi pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 2-5 tahun kurungan penjara, ujar Kapolsek. (*)

