Langsa | Realitas – Polisi menangkap seorang pria diduga pengedar narkoba jenis Sabu, MC (22) warga Gampong Paya bujiok Seuleumak, Langsa Baro, Pemko Langsa, Senin (21/3/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman kepada awak media Kamis (24/3/22) mengatakan, tersangka ditangkap, sekira pukul 16.30 Wib, dalam sebuah rumah.
Lebih lanjut Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan tindak lanjut pengembangan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu atas nama tersangka FH, sebelumnya terlebih dahulu diamankan petugas.
Saat ditangkap dalam sebuah rumah sambung Kasat, petugas lakukan penggeledahan, dan temukan barang bukti narkoba jenis sabu, oleh tersangka diakui adalah miliknya.
Adapun Barang bukti (BB) berhasil diamankan petugas diantaranya berupa, Dua paket Sabu berat keseluruhan 1,85 gram. Satu unit timbangan digital. Satu plastik tembus pandang. Satu kotak plastik warna putih. Satu unit HP merk Readme warna hitam.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti selanjutnya digiring ke Mapolres Langsa, guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Iptu Imam Azis Rachman, Pungkas Kasat.


