Peras Pasutri, Wartawan Ini Terancam 9 Tahun Penjara

oleh -232.759 views
DPO Pencabulan Santriwati Akhirnya Ditangkap Polisi
Foto : Ilustrasi

Semarang | REALITAS – Mengaku sebagai wartawan senior dan peras Pasutri minta uang Rp 15 juta, oknum jurnalis dari media Radar Nusantara bernama Nurdin Bengga (55),  ditangkap oleh pihak polisi.

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, Kejadian tersebut bermula, Senin (31/1/2022).

Korban bernama Sulastri (64) dan suaminya Edy (64) yang berprofesi sebagai pedagang barang bekas/barang loak, didatangi seorang pria yang ingin membeli barang berupa Ban Motor di toko miliknya.

Peras Pasutri, Wartawan Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Namun secara tiba-tiba, pria tersebut mengaku jika barang tersebut merupNurdin Bengga, oknum Wartawan ditangkap Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda

Namun secara tiba-tiba, pria tersebut mengaku jika barang tersebut merupakan miliknya.

“Karena kedua Pasutri ini takut, jadi mereka memberikan barang itu (Ban Motor).

Kemudian selang beberapa hari, pria itu datang lagi dan mengajak tiga orang oknum Wartawan termasuk Nurdin menggunakan mobil operasional Radar Nusantara,” ucap Ipda Bambang Suheri, Kamis (10/2/2022).

BACA JUGA :  Benarkah adik walikota Banda Aceh Beking Kasus tertangkapnya Ajudan Ketua DPR Aceh di Kamar Hotel Banda Aceh

Lanjutnya, setelah bertemu dengan Pasutri tersebut, Nurdin kemudian meminta sejumlah Uang kepada Pasutri tersebut, agar tidak diberitakan dan dilaporkan ke pihak Kepolisian sebagai penadah.

“Mereka diancam, supaya tidak diberitakan di koran. Jadi Pasutri ini dimintai Uang sejumlah Rp 15 Juta, tapi di saat itu mereka tidak punya Uang sebanyak itu, jadi mereka menawarkan Rp 500 Ribu, tapi ditolak,”  ujar Ipda Bambang Suheri.

Selanjutnya kedua Pasutri itu meminta kepada pelaku agar nominal yang diminta dapat dikurangi menjadi Rp10 Juta, sebab merasa takut dan lelah selalu diteror.

Bahkan pelaku sempat ditawarkan Rp1 Juta sebagai DP, namun ditolak oleh pelaku. Kemudian pada hari Senin (7/2/2022) lalu, pelaku datang kembali untuk mengambil Uang senilai Rp 5 Juta yang sudah disediakan korban.

BACA JUGA :  Benarkah adik walikota Banda Aceh Beking Kasus tertangkapnya Ajudan Ketua DPR Aceh di Kamar Hotel Banda Aceh

“Jadi korban ini selalu diteror hingga pada akhirnya korbanpun melaporkan pemerasan yang ia alami ke Bhabinkatibmas setempat, kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Pinang,” jelas Ipda Bambang Suheri.

Setelah mengantongi informasi yang didapatkan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

“Untuk sementara yang kita amankan yakni Nurdin Bengga.

Ia mengaku sebagai Wartawan senior, pelaku langsung kami gelandang ke Polsek Pinang untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku sendiri terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.” tutup Ipda Bambang Suheri.

Sumber : DETAKKaltim