Pemilik Lahan Puskesmas dan Kantor Camat Rote Selatan Minta Ganti Guri

oleh -159.579 views
Pemilik Lahan Puskesmas dan Kantor Camat Rote Selatan Minta Ganti Guri
Pemilik Lahan Puskesmas dan Kantor Camat Rote Selatan Minta Ganti Guri

Rote Ndao | Realitas – Paulus Bengu Pemilik Lahan Puskesmas Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao minta ganti rugi tanah ke pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Pasalnya tanah miliknya hingga saat ini belum diberikan uang ganti rugi.

Puskesmas tersebut dibangun di Dusun Oele, Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan,Kabupaten Rote Ndao,Nusa Tenggara Timur. Menurut Paulus bukan itu saja, dirinya semula menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor Camat, Puskemas baru dan Puskesmas lama, dengan perjanjian pemerintah akan memberikan ganti rugi, tetapi hingga saat ini belum juga terealisasi.

Tanah yang dibangun aset pemerintah tersebut saat ini belum diserah terimahkan kepada pemerintah daerah, pasalnya tanah itu dirinya yang pegang bukti sertifikat dan bayar pajak, oleh karena itu dalam waktu dekat belum juga ada ganti rugi , maka dirinya akan mengambil kembali tanah tersebut kata Paulus.

“Sehingga dua bangunan puskesmas baik, puskesmas baru dan puskesmas lama, serta kantor camat adalah milik pribadi saya, dan pajaknya saya yang bayar, camat dan kepala puskesmas sudah berapa periode saya datanggi untuk buat penyerahan hak tapi mereka tidak gubris, sehingga saya ambil kembali tanah saya,” kata Paulus Bengu Dengan Muka Geram.

sumber https://bpsdm.pu.go.id/ menyebutkan suatu bangunan milik Negara harus memenuhi syarat sebelum dibanguna, :
1. Persyaratan Administrasi
A. Status Lahan
B. Kepemilikan Bangunan Gedung
C. Perizinan (IMB)
D. Kelengkapan Dokumen Administrasi, namun yang terjadi ketiga bangunan pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak dilakukan seperti itu menurut Paulus Bengu pemkab Rote Ndao telah membangun aset public , tetapi tidak memberikan uang ganti rugi, sejak tahun 2004,

“ Puskesmas lama di bangun pada tahun 2004, Puskesmas baru dibangun pada tahun 2016,Kantor camat dibangun pada tahun 2006,” bangunan milik pemkab Rote Ndao itu belum ada pembebasan lahan, sehingga Semua pajak tanah yang bayar itu atas dirinya Sertifikat tanah pasar atas nama saya sendiri paulus bengu.

Sertifikat kantor camat atas nama paulus bengu, termasuk Sertifikat puskesmas lama dan puskesmas baru atas nama paulus bengu dan semua pajak di bayar atas nama paulus bengu dengan adanya bukti tersebut saya minta ganti rugi, jika tidak ada ganti rugi akan saya pergunakan bangunan-bangunan menjadi milik pribadi saya kata Paulus tegas. (Dance henukh)