Lapas Narkotika Nusakambangan Gelar Kegiatan Rehabilitasi Sosial

oleh -154.759 views
Lapas Narkotika Nusakambangan Gelar Kegiatan Rehabilitasi Sosial

BOGOR | REALITAS – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan melaksanakan kegiatan pembukaan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (Residen) yang terjerat kasus narkotika. Kegiatan bertempat di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Selasa, 22 Februari 2022.

Kegiatan pembukaan Rehabilitasi Sosial ini dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten Cilacap, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Nusakambangan, Konselor BNN, seluruh Pejabat Struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan beserta jajaran dan Peserta Rehabilitasi Sosial.

Acara diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan dengan BNN Kabupaten Cilacap dan dilanjutkan dengan pemberian sambutan.

Sambutan pertama disampaikan oleh Kalapas Kelas I Batu (Jalu Yuswa Panjang) selaku Koordinator UPT Pemasyarakatan di wilayah Nusakambangan, dalam sambutannya beliau mengatakan, agar seluruh peserta atau residen dapat mengikuti Program Rehabilitasi yang dilaksanakan di Lapas Narkotika ini dengan sebaik-baiknya.

Kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala BNN Kab. Cilacap (AKBP Windarto), yang menyampaikan apresiasinya kepada Lapas Narkotika Nusakambangan karena dapat menyelenggarakan Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, bahwa Rehabilitasi wajib dilakukan bagi pecandu dan penyalahguna narkoba.

Kalapas Narkotika Nusakambangan (RM. Kristyo Nugroho) dalam sambutannya menyampaikan, “Program Rehabilitasi Sosial ini merupakan kelanjutan dari Resolusi Pemasyarakatan yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020.

Resolusi Pemasyarakatan memuat 15 poin, yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia.

Dari 15 poin itu, diantaranya berkaitan dengan Penanganan Permasalahan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu Pemberian Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi narapidana pengguna narkotika”.

Pada tahun 2021 Lapas Narkotika telah berhasil melaksanakan program Rehabilitasi dengan jumlah peserta 60 warga binaan.

Di tahun 2022 ini, Lapas Narkotika akan menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial dengan target peserta 100 warga binaan, yang dilaksankan menjadi 2 tahap.

Tahap pertama dengan jumlah peserta 60 orang, dimulai pada bulan Februari sampai dengan bulan Agustus, sedangkan tahap kedua akan dimulai pada awal Juli hingga akhir Desember, dengan jumlah peserta 40 warga binaan.

Kalapas juga berpesan kepada seluruh Tim Pokja, Konselor dan para Residen, “Agar dalam setiap pelaksanaan kegiatan, senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19, sehingga tidak terjadi klaster baru di Lapas Narkotika”.

Dengan diselenggarakannya Rehabilitasi Sosial ini, diharapkan dapat merubah perilaku warga binaan dari perilaku Adiktif (ketergantungan obat terlarang) berubah menjadi Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan), agar nantinya setelah bebas mereka memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan, serta dapat menjalankan fungsi sosial di masyarakat dengan lebih baik, ujar Kalapas.