Banda Aceh I Realitas – Sebar video dan foto porno milikpacarnya, seorang Pria di Provinsi berakhir mendekam di sel tahanan, SJ alis RA ditangkap oleh polisi di Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie, pada hari Rabu (26/1/2022).
Penangkapan SJ alias RA (30) yang berprofesi sebagai pedagang berdasarkan laporan IS (28) warga Banda Aceh ke Polsek Banda Aceh, Senin (3/1/2022).
Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, penangkapan pelaku dengan tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik seseorang berawal dari ditemukannya barang bukti dalam lamaran pertemanan oleh korban.
“Sebelumnya korban menjalin hubungan dengan pelaku SJ alias RA. Namun, hubungan tersebut kandas, sehingga korban melihat foto dan video vulgarnya beredar pada Minggu (26/12/2021).
Korban melihat itu di akun miliknya, atas nama dan di akun tersebut terdapat foto profil Wajah korban, dan memposting sejumlah foto, video porno serta tulisan Open BO Area Banda Aceh”, ujarnya
Belakangan, pelaku SJ alias RA juga mengirimkan tangkapan layar akun tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa ia sengaja membuat akun tersebut untuk mempermalukan korban dan membeberkan aib korban kepada orang lain.
Hal ini dikarenakan pelaku kecewa dengan perbuatan korban yang telah memutuskan hubungan pacaran antara dirinya dengan korban.
Kompol Ryan menjelaskan, pelaku SJ alias RA merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya.
Dari situ, SJ menyebarkan foto dan video vulgar para korban yang diputar saat keduanya masih menjalin hubungan.
Selain menyebarkan foto dan video, pelaku juga mencantumkan kalimat Open BO Area Banda Aceh, selain itu pelaku menuliskan kalimat “Bisa COD jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Berminat Bisa Segera Hubungi Area Banda Aceh ,” dan “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”.
Hal ini sangat merugikan korban ISIS, dimana ia tidak pernah melakukan seperti yang dikatakan tersangka.
“Pelaku SJ juga berniat mempermalukan korban ISIS kepada orang lain, seolah-olah korban adalah wanita profesional yang menjual dirinya sendiri,” tambah Kompol Ryan.
SJ alias RA berhasil diamankan personel Satreskrim Tipidter Polres Banda Aceh dibantu Personil Satreskrim Polres Pidie dan personel Satuan Resintel Polsek Geulumpang Baro di rumahnya, tambah Kompol Ryan.
Pelaku saat ini mendekam di sel Polres Banda Aceh dan terjerat Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan. dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata Kompol Ryan.

