Berdasarkan Surat Pernyataan, Mafia Tanah Serobot Lahan Sawit Warga

oleh -140.759 views
Berdasarkan Surat Pernyataan

Pekanbaru I Realitas – Berdasarkan Surat Pernyataan, peyerobotan seluas 91 hektar lahan sawit waga Kelompok Tani Budi Lestari di Jalan Matahari, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau diduga oleh mafia tanah berdasarkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut, dibuat oleh RT03/RW01 dan Lurah Palas atas nama Frans Haryanto Nainggolan. Sehingga, diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

“Mafia tanah serobot lahan warga kelompok tani Budi Lestari kepada beberapa pihak. Masalah ini, kami ketahui adanya plang nama beberapa pihak dilahan kami,” kata Ketua Kelompok Tani Budi Lestari Sarino yang diwakili oleh anggota kelompok tani M Yusri, Kamis (9/12/2021).

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Lebih Lanjut Yusri mengatakan, surat pernyataan itu yang buat anak berusia 13 tahun. Sangat tidak masuk akal, apa mungkin anak yang masih berusia belia bisa membuat surat pernyataan.

“Surat pernyataan yang dibuat itu sangat tidak benar. Jelas lahan ini milik kami kelompok tani Budi Lestari. Ini ada permainan dilakukan diduga mafia tanah,” ujar Yusri kepada wak media ini.

BACA JUGA :  LSM KANA Minta APH Periksa Anggaran Jasa Keamanan Disdikbud Aceh Timur Senilai Rp2,1 Miliar

Yusri menuturkan, kenapa bisa surat SKT dan Surat Keterangan Ganti RugiĀ  (SKGR) bisa dikekuarkan berdasarkan surat pernyataan tersebut.

Diduga ini ada permainan RT03/RW01, Lurah Palas dan Mafia Tanah.

“Kami meminta lurah palas membatalkan surat yang telah diberikan kepada beberapa pihak untuk mengambil lahan tersebut,” tutup Yusri.

Editor : Yudi
Reporter : Anhar Rosal