Tidak Hanya KOMNAS HAM, YARA Juga laporkan Kapalas Batu Nusakambangan Ke Ombudsman

oleh -259.579 views

Jakarta I Realitas – Setelah melaporkan secara resmi Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan ke Komnas Ham, pada waktu yang sama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  juga melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (23/03/2018), laporan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan ORI diterima secara langsung oleh bagian penerimaan pengaduan Wendi Ferdian.

Direktur Hukum dan Ham, Yudhistira Maulana menjelaskan bahwa di Komnas Ham pengaduan YARA terkait pengabaian hak hak narapidana sedangkan di Ombudsman YARA mengadukan tidak transparannya informasi sehingga saat YARA berusaha menjumpai Narapidana Tabrani Poetih pindahan dari Lapas Tanjung Gusta ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kalapas tidak memberikan penjelasan yang akurat dan terkesan di bola bolai.

Alasan yang disampaikan oleh petugas dan Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan tidak diizinkan tim dari YARA bertemu Narapidana hanya bersifat lisan saat dimintakan aturan tertulis tidak diberikan bahkan menyuruh tim dari YARA untuk kembali ke Jakarta berkordinasi dengan Ditjenpas.

BACA JUGA :  Polres Aceh Timur Tangkap Kapal Pengangkut Imigran Rohingya

Untuk mendapatkan sebuah aturan kami disarankan kembali ke jakarta berkordinasi dengan Ditjenpas, padahal kami sudah sampaikan ke Kalapas bahwa kami datang dari Aceh dan tidak mungkin harus kembali kejakarta, apalagi maksud kedatangan kami untuk bisa mendapatkan tanda surat kuasa khusus dari Tabrani Poetih terkait yang menjadi korban terkait dugaan pemeresan oleh oknum Panitera Pengadilan Tinggi Medan.

Penyampaian informasi seperti ini sangat kami sayangkan, Harusnya Kalapas mengerti akan aturan dan bisa di berikan tanpa harus ke Ditjenpas, pada saat salah seorang pengurus YARA mencoba melakukan komunikasi dengan Ditjenpas agar bisa di beri izin, namun ditjenpas mengarahkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengan dengan alasan itu kewenangan Kanwil, Setelah mencoba menghubungi kanwil, kanwil mengarahkan kembali ke lapas.

BACA JUGA :  Tim Audit Itwasda Polda Aceh Audit Kinerja Polres Aceh Singkil

YARA merasa ada keanehan yang terjadi di kemenkumhan khususnya di bawah Ditjenpas dalam mengelola lapas di nusakembangan, pengelolaan adminstrasi yang tidak transparan ini bisa mencederai hak-hak napi yang berada di Lapas Batu Nusakambangan, apa lagi Tabrani Poetih masih ada haknya dan belum di cabut oleh pengadilan, dia hanya di hukum 8 tahun.

Karna tidak mendapatkan penjelasan yang akurat, menjadi dasar YARA melaporkan Kalapas Kelas I Batu Nusakambanagan ke Ombudsman, dalam laporan tersebut YARA meminta agar Ombudsman bisa menyelesaikan, permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku agar kedepan pelayanan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan lebih profesional.(M.Nazar)