Kaur I Realitas – Unit PPA Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan 5 dari 7 tersangka pemerkosaan empat siswi di bawah umur.
Adapun kelima pelaku tersebut, yakni J (18), R (40), N (34), W (24) dan B (18), sedangkan dua lainnya masih buron.
Dari lima pelaku yang berhasil tertangkap itu, salah seorang yang berinisial R merupakan ASN.
Keempat korban tersebut berinisial, Bunga (13), Melati (15), Mawar (15) dan Mekar (16) yang merupakan warga Kecamatan Padang Guci Hulir (Pagulir) Kabupaten Kaur, Bengkulu.
AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, Senin (15/11/2021) membenarkan penangkapan terhadap para pelaku pencabulan itu.
Peristiwa pencabulan anak di bawah umur itu terjadi Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah kebun karet di Kecamatan Kaur Utara.
Kasus pencabulan ini awalnya terungkap saat salah satu dari orang tua korban melaporkan jika anaknya sudah lama tidak pulang ke rumah.
Setelah ketemu, anak tersebut mengaku kepada orang tuanya telah menjadi korban pencabulan.
Mendengar pengaduan anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Polisi langsung mengusut kasus ini dan mendapati bahwa ternyata ada tujuh pelaku dan empat korban.
Tersangka terjerat pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, polisi terus mengembangkan keterlibatan korban dan juga pelaku. (*)