Muara Enim I Realitas – Permendagri 72 tahun 2020 Tentang Perubahan Permendagri No : 112 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Kades) Satu Naskah, dan Pelaksanaan Pemilihan Kades Serentak sudah diambang pintu, khususnya di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ada sebanyak desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar bulan Oktober 2021.
Diharapkan ketika Kepala Desa terpilih sebelum dilantik menjadi Kepala Desa, agar memberikan laporan harta kekayaan pribadi dan setiap tahun agar dievaluasi oleh pihak berwenang ( inspektorat atau Dinas Pembayaran Masyarakat dan Desa ) sehingga dapat diketahui total harta kekayaan Kepala Desa setelah menjabat selama satu tahun, dan sampai jabatan berakhir.
Ketika dikonfirmasi Pj. Sekda Muara Enim, Drs. Emran Thabrani, MSi melalui WhatsApp mengatakan ” pada prinsipnya, sepanjang aturan mewajibkan kepala desa terpilih untuk melaporkan harta kejayaannya sebelum dilantik, maka hal itu harus dipenuhi oleh kepala desa terpilih” katanya.
Ketika dihubungi kepala dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Drs. Rusdi Hairullah, MSi, mengata” terkait LHKPN Khusus bagi calon kades yang terpilih pada pilkades serentak 14 Oktober 2021 dan akan dilantik menjadi kades 22 Desember nanti. sesuai dg aturan baik di UU 6 yh 2014 tentang Desa maupun aturan di Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades dan aturan2 perubahannya. tidak tercantum ketentuan terhadap kewajiban calon kades yang terpilih untuk membuat LHKPN.
kemudian berdasarkan UU No.28 tahun 1999 tentang pengelolaan negara yang bersih dan bebas KKN. kades tidak termasuk yang wajib lapor LHKPN.” Ungkapnya.
Menyikapi hasil konfirmasi dengan Pj. Sekda dan Kadin PMD Muara Enim, tentunya, ketika Kepala Desa sudah terpilih dan dilantik, untuk tidak menjadi polemik ditengah masyarakat terhadap harta kekayaan Kepala Desa yang dimiliki, sebagai saran dan masukan bagi pemerintah, kiranya dibuat aturan agar setiap Kepala Desa yang terpilih dan sebelum dilantik untuk melaporkan harta kekayaan, agar setiap tahun bisa dievaluasi, harta kekayaan setelah menduduki jabatan seorang Kepala Desa. (Umar)