Pisah Ranjang 2 Bulan, Suami Bunuh Istri Karena Dekat Dengan Pria Lain

oleh -134.759 views
Pisah Ranjang 2 Bulan, Suami Bunuh Istri Karena Dekat Dengan Pria Lain
Pisah Ranjang 2 Bulan, Suami Bunuh Istri Karena Dekat Dengan Pria Lain

Banjarnegara I Realitas – Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Kasus pembunuhan berencana terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang wanita muda bernama Yohoana (21).

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri, yakni suaminya.

Ia berinisial RS, warga warga Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Pelaku tega menghabisi istrinya sendiri lantaran terbakar api cemburu.

Motif kasus ini berhasil terungkap setelah Polres Banjarnegara membekuk pelaku pada Kamis dini hari (2/9/2021).

Kasatreskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi mengatakan, motif pembunuhan pelaku ke istrinya bukan karena masalah ekonomi.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

Sang suami ternyata sempat terbakar api cemburu kepada korban.

Korban dan pelaku diketahui telah pisah ranjang dua bulan.

“Bukan karena ekonomi, tapi karena kecemburuan, ” kata Donna, Kamis (2/9/2021).

Selama pisah ranjang, RS ternyata memantau chat istrinya di media sosial (Facebook).

Di situ ia melihat ada pria lain yang coba mendekati istrinya.

RS terbakar api cemburu karena ada lelaki lain yang mendekati istrinya.

Puncaknya, menurut Donna, RS merencanakan aksi jahat dengan menunggu istrinya pulang kerja di jalan menuju tempat tinggalnya, Dukuh Buntu, Desa Bakal.

BACA JUGA :  Jemi RH Nyatakan Siap Mengabdi Untuk Gampong Jawa, Tawarkan Kepemimpinan Transparan dan Anti Pungli

RS juga membawa senjata tajam dalam aksinya itu.

Saat bertemu di jalan, ia tak bisa mengendalikan amarahnya.

RS menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam.

“Yang bersangkutan menunggu ketika korban pulang kerja, ” kata Donna.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau pasal 338 KUHP soal pembunuhan.

Ancaman hukuman untuk tersangka adalah hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Source:Trb