Belawan | REALITAS – Terkait pemberitaan yang sudah tayang sebelumnya di media tentang dugaan adanya pungli kepada salah satu masyarakat yang ingin mengurus Pasport yang dilakukan oleh Kasubsi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Andrew Guntur Surya Darma Simanjuntak Kepada Wartawan pada Kamis 09 Januari 2025 menyampaikan sanggahan bahwa semua itu tidak benar.
Sebagai mana disangkakan pemohon paspor di Imigrasi Kelas II Belawan yang sudah melakukan pemohon paspor melalui online dan sudah terjadwal untuk proses wawancara dan di tunda esok harinya untuk melakukan wawancara dengan ketentuan membayar 200 ribu kepada pihak Kasubsi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Kakanim Imigrasi Kelas II TPI Belawan menerangkan, “Perlu kami sampaikan disini, bahwa perubahan jadwal kedatangan bagi pemohon online hanya dapat dilakukan oleh pemohon tersebut melalui aplikasi M-paspor oleh pemohon itu sendiri. Selain itu perubahan jadwal hanya dapat dilakukan satu kali dan dapat dilakukan paling lambat satu hari sebelum tanggal kedatangan,” Ucapnya
“Apabila pemohon paspor tidak hadir pada jadwal yang telah dipilih, maka secara otomatis permohonan akan dibatalkan oleh sistem dan biaya PNBP yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan. Sehingga pemberitaan di atas tidak benar dan tidak sesuai fakta,” Tutupnya. (Win)