Aceh Utara | MEDIAREALITAS – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Aceh Utara semakin merebak, salah satunya pembiayaan penyelenggara pemilihan umum yang diduga penuh dengan penyelewengan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dugaan ini mencuat, ketika salah satu Ketua PPS di Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara, yang identitasnya tidak ingin disebutkan, ia mengatakan, melalui pesan WhatsApp, “Uang Operasional Rp 6 juta untuk 3 bulan, Rp 2 juta perbulann, dipotong untuk buku Rp 50.000, dikasih ke PPK Rp 3 juta, sisa Rp 2.950.000.”
“Uang jatah ketua untuk pergi ke rapat dalam 3 bulan Rp 1.500.000, sisa uang Rp 1.450.000, ketua sekretaris PPS Rp 300.000, PPS dua orang sekret dua orang Rp 600.000, uang kas satu desa Rp 120.000, sisa uang Rp 430.000” ungkapnya kepada wartawan, Jum’at (9/6/2023).
Atas informasi yang didapat, sudah dicoba untuk konfirmasi kebenarannya kepada ketua PPK Pirak Timur Muhammad Sairi melalui via telepon tidak diangkat dan pesan WhatsApp hanya dibaca saja, Rabu (7/1).
Sampai berita ini ditayangkan Media ini belum mendapatkan jawaban dari pesan whatsApp tersebut.
Sementara, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Utara Iskandar P.B membuka posko pengaduan Pungli Terhadap PPS se-Aceh Utara, ia juga membeberkan data terkait pengaduan dugaan pungli yang sudah masuk, terdapat lima kecamatan termasuk Pirak Timur. (red)