Aceh Utara | MEDIAREALITAS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh diminta usut Proyek irigasi sepanjang gampong/Desa Neuheun dan Meudang Ara Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Pasalnya, proyek yang telah dikerjakan lebih dari seminggu tersebut tidak terpasang papan nama proyek yang berfungsi sebagai keterbukaan publik.
“Hal ini terkesan tertutup, proyeknya tidak jelas sumber anggarannya dari mana dan siapa rekanannya, “kata Riski salah seorang masyarakat sekitar proyek itu.
Menurut laman LPSE Aceh Utara, proyek irigasi yang diperkirakan kurang lebih 200 meter dengan nilai 1,1 miliar yang dikerjakan CV beule Saba tersebut tidak diketahui masyarakat, dikarenakan papan informasi publik tidak dipajang di sepanjang proyek hingga menimbulkan dugaan pengerjaan itu sarat akan indikasi kecurangan, ujarnya.
Bahkan retakan mulai muncul sehingga timbul indikasi bahwa proyek tersebut diragukan kualitasnya.
“Kami harap siapapun yang bekerja (rekanan) perusahaan yang menangani ini segera di respon dan bertindak untuk kelancaran dan ketertiban dalam kegiatan yang tak jelas sumber anggarannya, ” demikian Riski kepad Wartawan Senin (5/6/2023).
Sementara itu Menurut koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tris Nugroho Pangabean , secara terpisah kepada Media juga menyebutkan proyek asal asalan itu terkesan sangat tertutup.
Menurut Tris hal ini terkesan mengangkangi undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. baik anggaran dari APBK, APBA, dan APBN selalu ada keterbukaan publik.
“Saya juga heran akan hal ini, dari orang yang berwenang pun seakan diam saja apa tidak di arahkan, ujar Tris
Tris berharap kepada pihak Kejari Aceh untuk segera menindak lanjuti hal tersebut terhadap proyek ini, ujar nya.
Lebih lanjut Tris juga mengatakan proyek dapat menimbulkan statement negatif dari Masyarakat, sebut Tris.
” Pihak Kejati Aceh, harus usut hal ini, apalagi itu sudah timbul retakan, jangan biarkan proyek Siluman jadi kebiasaan di Aceh Utara, “ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan menedia ini belum mendapatkan keterangan resmi baik dari pejabat Pemkab Aceh Utara maupun dari PLT Kepala Dinas PUPR Aceh Utara.
Sampai saat ini Plt PUPR Aceh Utara, Jafar belum berhasil dihubungu sehubungan tudingan pihak masyarakat mau pun pihak LSM.
Media ini Senin (5/6/2023) mencoba mendatangi kantor PUPR Aceh, namun diperoleh kabar Kepala Dinas belum masuk Kantor, ujar salah seorang pegawai kantor itu. (red)





