Aceh Utara I Realitas – Dua polisi di Aceh Utara Brigadir TH dan Brigadir TRU dipecat karena kasus narkoba.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, pada Selasa (31/8/2021).
Keduanya tidak mengikuti upacara pemecatan karena sedang mengikuti proses hukum yang menjerat mereka.
“Sebagai warga negara yang berdarma bakti kepada negara dan masyarakat, maka seharusnya dapat menjamin ketenteraman dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” katanya.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yang dilakukan telah melalui proses panjang,” katanya, melansir Antara, Rabu (1/9/2021).
Ia mengatakan, bagi anggota Polri yang melaksanakan tugas dengan penuh disiplin, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada institusi akan diberikan reward atau penghargaan.
Pemecatan itu benar-benar sangat memprihatinkan. Pasalnya, hal ini tidak perlu terjadi seandainya keduanya menyadari dan memahami hakekat sebagai insan Bhayangkara.
“Upacara pemecatan dilaksanakan dengan tujuan untuk diketahui masyarakat serta sebagai pembelajaran kepada personel lain, agar tidak melakukan pelanggaran,” tukasnya. (*)