Rio Reifan Mengaku Khilaf Pakai Narkoba, Polisi: Setiap Tersangka Selalu Bilangnya Khilaf

oleh -42.579 views
Rio Reifan Mengaku Khilaf Pakai Narkoba, Polisi: Setiap Tersangka Selalu Bilangnya Khilaf
AKBP Indrawienny Panjiyoga(Foto Net)

Jakarta | MEDIAREALITAS – Kali kelima ditangkap polisi gara-gara penyalahgunaan narkoba, Rio Reifan mengaku khilaf. Mendengar pengakuan ini, polisi tak serta merta memercayai alasan sang aktor tersandung kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan, pakai narkoba dengan alasan khilaf adalah “lagu lama” yang sering terdengar dari mulut para tersangka.

“Dia bilang khilaf. Setiap tersangka narkotika yang kita amankan sebagai pengguna pasti selalu bilangnya khilaf,” katanya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, pada Senin 29 April 2024.

Bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 26 April 2024 dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu, setengah butir ekstasi, dan belasan obat keras.

Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi siang tadi, Indrawienny Panjiyoga menyebut Rio Reifan mengaku sebagai pemakai saat diperiksa polisi.

“Itu yang masih kami dalami. Nanti kalau ada informasi lebih lanjut pasti akan kami sampaikan. Dia bilang masih pemakai sih,” Indrawienny Panjiyoga menjelaskan.

“Ini masih kami lakukan pendalaman karena keterangan tersangka sepenuhnya masih belum bisa dipercaya. Kami masih melakukan analisis terhadap handphone-nya, chatting-nya, masih kami analisis,” imbuhnya.

Setelah ditangkap, pihak keluarga menjenguk Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Barat. Salah satu yang disorot publik yakni mantan istri, Henny Mona dan pengacara, Indra Tarigan.

“Kemarin sudah ada ya dari mantan istrinya, dari keluarganya sudah ada,” Indrawienny Panjiyoga membenarkan. Terkait pengajuan rehabilitasi, polisi pun menyampaikan pernyataan sikap di hadapan para jurnalis.

“Karena tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, maka kami dari kepolisian adalah tetap melakukan proses penyidikan. Hasil keputusan bahwa tersangka nanti dipidana penjara ataupun hasil rehabilitasi itu kami serahkan ke Pengadilan,” cetusnya.(*)

Sumber: L6