Kuasa Hukum Anggota Koperasi Cempaga Perkasa Surati Bupati Kotim

oleh -249.759 views
Kuasa Hukum Anggota Koperasi Cempaga Perkasa Surati Bupati Kotim
Riduansyah,S.H., Kuasa Hukum Anggota Koperasi Cempaga Perkasa

Sampit | Realitas – Riduansyah,S.H., Kuasa Hukum (KH) anggota Koperasi Cempaga Perkasa, surati Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait Kasus carut marutnya Koperasi Cempaga Perkasa, Senin (09/08/2021).

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Media Realitas melalui Riduansyah,S.H., bahwa pihaknya sudah menyurati Bupati Kotim, hari ini Senin 9 Agustus 2021 dengan suratnya nomor: 09/08/ARR/2021, perihal : Penolakan Pemberian Rekomendasi Pembayaran SHK.

Dalam suratnya KH ini menyampaikan bahwa menyikapi surat Bupati Kotim dengan perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Koperasi Cempaga Perkasa (KCP), yang mana Bupati terkesan memaksakan kehendak dengan motif yang tidak jelas.

Dalam suratnya Bupati Kotim telah memerintahkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotim agar memfasilitasi pemberian rekomendasi pembayaran Sisa Hasil Kebun (SHK), KCP selama 2 (dua) bulan kepada kelompok Cakra Hammer dkk, pengurus lama yang diduga bermasalah.

BACA JUGA :  Kontingen Unsam Raih 10 Medali PEKSIMIDA Aceh 2026, 3 Mahasiswa Unsam Wakili Aceh ke PEKSIMINAS

Bupati juga perintahkan setelah pembayaran seluruh SHK 2 (dua) bulan selesai dibayar, agar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotim melakukan pembinaan terhadap Koperasi Cempaga Perkasa yang tertera pada poin a-c dalam surat itu.

Riduasyah beranggapan bahwa maksud dan tujuan surat Bupati Kotim tersebut cukup baik, namun Bupati Kotim dinilai ceroboh dan kurang memahami persoalan yang terjadi dengan sebenarnya didalam kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa selama ini.

Kuasa Hukum ini menjelaskan kepada Bupati Kotim bahwa Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa yang diketuai oleh Cakra Hammer sejak periode 2014-2018 tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

BACA JUGA :  Cut Aziziah Raudhah Raih Penghargaan Inspirational Woman of the Month dari WVI Tahun 2026

Kepengurusan yang amburadul tersebut mereka (Red) jalankan lagi sampai tahun 2020, yang sebenarnya masa SK kepengurusan itu sudah habis, tidak pernah juga melaksanakan RAT.

Sementara SHK yang dibagikan kepada anggota hanya berkisar antara Rp150-300 saja per dua bulannya, sedangkan SHK yang diberikan oleh PT. Wanayasa Kehuripan Indonesia (WYKI) mencapai 2 (dua) miliar per dua bulannya, jadi anggota semuanya merasa sangat dirugikan oleh Cakra dkk.

Intinya anggota Koperasi Cempaga Perkasa melalui kuasa hukumnya Riduansyah,S.H., menolak secara tegas rekomendasi Bupati Kotim yang memerintahkan Dinas Koperasi merekomendasikan untuk membayar SHK kepada Kelompok Cakra dkk. (Misnato)