Baru 4 Jam Disegel Tower Milik PT PERSADA Terpantau Bekerja Lagi

oleh -140.759 views
Baru 4 Jam Disegel Tower Milik PT PERSADA Terpantau Bekerja Lagi

Bogor I Realitas – Menara telekomunikasi tanpa izin yang sempat viral di media online. Penyegelan di lakukan Satpol PP Kabupaten pada hari Kamis (12/08/2021) di lokasi pekerjaan pembangunan tower telekomunikasi oleh PT PERSADA tepat nya di jln Alfalah Kelurahan Harapan Jaya Kabupaten Bogor.

Peyegelan dan pemberhentian kegiatan dilakukan atas dasar hukum perizinan tidak ada maka pihak Satpol PP menegaskan agar yang bersangkutan bisa membawa dan menunjukkan izin resmi ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor.

Yudi yang bertugas dalam rangka meninjau sekaligus melakukan penindakan dilapangan mengatakan kepada wartawan, bahwa pemilik (PT Persada) belum menunjukkan perizinan namun setelah di hubungi pemilik menginformasikan akan datang menghadap dan membawa perizinan yang dimiliki, sementara penghentian pekerjaan akan dimajukan ke Pengadilan dan jika memang pembagunan belum ada izin untuk penindakan selanjutnya dilakukan melalui Putusan Pengadilan.

BACA JUGA :  Rakerwil IV BEM SI Aceh 2026 Digelar di UNSAM, Perkuat Konsolidasi Mahasiswa dan Dorong Gerakan Berdampak bagi Masyarakat

” Tadi sudah dihubungi mereka dari pemilik menginfokan akan menghadap dan membawa perizinan yang mereka miliki dan kita meminta agar secepatnya karena semakin lama tidak datang semakin lama penghentian kegiatan dilakukan, nanti akan kita infokanlah proses selanjutnya ke teman-teman media ” ungkap Yudi, Kamis (12/08/2021)

BACA JUGA :  Rakerwil IV BEM SI Aceh 2026 Digelar di UNSAM, Perkuat Konsolidasi Mahasiswa dan Dorong Gerakan Berdampak bagi Masyarakat

Sekretaris LSM PENJARA PN Robby Pratama mengatakan Penyegelan yang sudah terpasang namun tidak ditanggapi oleh PT PERSADA pasalnya Tim mencoba melakukan pengecekan ke lokasi terpantau pekerjaan tetap berlangsung.

Saat disambangi salah satu buruh mengatakan untuk mengabiskan bahan material (semen) yang sempat diaduk. Dalam hal ini pemilik terkesan abaikan penegakan Perda yang sudah dilakukan Satpol PP. (Eka Gondrong)