Jakarta I Realitas – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, membantah dirinya dan jajaran tak mendengarkan arahan Presiden Jokowi terkait nasib 75 pegawai KPK.
Menurut Moeldoko, nasib 75 pegawai yang belakang 51 diantaranya berakhir pemberhentian justru sudah mempertimbangkan arahan Presiden.
“Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, KSP, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya.
Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden,” ujar Moeldoko dalam keterangan persnya, Kamis 27 Mei 2021.
Sebelumnya Jokowi menyampaikan agar lembaga BKN, LAN, Kemenpan RB dan KPK berembuk terkait hasil tes wawasan kebangsaan tidak bisa menjadi dasar memecat 75 pegawai KPK. Berdasarkan penilaian asesor itu pula lah, kata Moeldoko, 51 pegawai tidak memenuhi syarat. Selanjutnya keputusan ada di tangan KPK.
Menurut Moeldoko, jika pimpinan komisi antikorupsi berkukuh ataupun mengambil kebijakan lain sepenuhnya ada di tangan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.
“Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK.
Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut,” ujarnya. (VIVA)

