Langsa I Realitas – Usai YDBUL mengajukan permohonan Peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung nomor 3480 K GB/PDT/2019 Jo.
Putusan Pengadilan tinggi Banda Aceh nomor : 08/PDT/2019/PT BNA Jo putusan Pengadilan Negri Langsa nomor: 04/Pdt.G/2018/PN Langsa akhirnya di tolak oleh Mahkamah Agung RI.
Kemudian YDBUL kembali mengajukan Perlawanan pihak perkara Terhadap Sita Eksekusi (Partij Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa, dan pada hari Selasa (20/4/2021) sekira pukul 13.30 Pengadilan Negeri Langsa.
Menggelar sidang tersebut, yang di pimpin oleh Ketua Majelis hakim Silvianingsih, SH.MH didampingi hakim anggota Muhammad Dede Idham SH dan Yan Agus Priadi SH, serta Panitera Pengganti Nila Kesuma Wardhani Hasibuan SH.
Hasil sidang tersebut majelis hakim memutus Perlawanan pihak perkara Terhadap Sita Eksekusi (Partij Verzet) yang di ajukan YDBUL diputus N,O karena di anggap gugatan dari YDBUL tidak jelas dan tidak ada keterkaitan antar objek perkara.
Dengan demikian kubu YDBUL yang di ketua oleh Amiruddin Yahya itu lagi lagi kalah dalam persidangan.
Sementara itu kuasa hukum YDBU Rahmat Sidik SH, di dampingi Seketaris YDBU Dede Gustian dan para tokoh pendiri yayasan mengatakan, setelah Majelis hakim memutus dengan N,O atas perlawanan kubu YDBUL maka kami akan meminta PN Langsa untuk melaksanakan Eksekusi secepat nya.
Untuk itu kami meminta pihak pihak yang menguasai aset yayasan baik yang tercantum dalam putusan maupun yang tidak tercantum dalam putusan untuk segera menyerahkanya secara baik baik, sebelum kami mengambil tindakan hukum secara pidana, katanya.
Sambungnya, saat ini YDBU telah mempunyai kapasitas untuk meminta ketua PN Langsa melanjutkan exsekusi. Untuk itu kita terus terus melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Langsa. Apa alagi sudah Anmaning sebanyak dua kali.
“Karena gugatan ini di nyatakan N,O oleh Pengadilan Negeri Langsa maka kita meminta kepastian hukum, jadi putusan itu ada kepastian hukum yang di jalan kan” katanya lagi.
Sehingga apa yang menjadi hak masyarakat mencari keadilan di Pengadilan Negeri dapat tercapai “Itu harapan kami kepada PN Langsa mengingat, secara hukum perlawanan tidak menghalangi eksekusi, dan semua kewenangan ada di Ketua PN Langsa” tutupnya. (*)