Polri Sampaikan Maaf, Terkait STR Larangan Peliputan Media Dicabut

oleh -374.759 views
STR

Medan I RealitasTerkait Surat telegram larangan (STR) menyiarkan tindakan arogansi aparat kepala kepolisian Divis Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) yang larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Surat telegram tersebut pun sudah dicabut melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” ujarnya saat menggelar keterangan pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (6/4).

BACA JUGA :  DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA, Bukan Sekedar Pernyataan

Argo mengungkapkan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.

“Kita memastikan tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Argo menerangkan, dikeluarkan ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) bertujuan agar Polri bisa tampil lebih tegas namun humanis. Hal ini masih ada tayangan di beberapa media yang menampilkan anggota saat berada di lapangan tampil arogan.

BACA JUGA :  DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA, Bukan Sekedar Pernyataan

“Tetapi, STR yang dikeluarkan menimbulkan miss dengan rekan-rekan. Padahal masyarakat yang ingin Polri lebih tegas namun humanis,” terangnya.

“Oleh karena itu, Polri secara resmi mencabut telegram itu melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021, dan menyampaikan permohonan maaf” ujarnya. (*)