Kutacane | Realitas – Pengunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Aceh Tenggara kini mencuat, dewasa ini diduga dana BOS merupakan syarat korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) oleh oknum kepala sekolah.
Seperti yang di sebutkan oleh ketua lembaga swadaya masyarakat tindak pidana korupsi (Tipikor) Jupri Yadi R kepada media realitas pada (01/04/2021), jumlah dana BOS per satu orang peserta didik setiap tahun mencapai Rp 1,500 rupiah, namun sangat disayangkan, masih ada siswa yang dipungut biaya.
Sehingga kita menduga kuat pengunaan dana BOS di sejumlah sekolah SMA di Agara pada tahun 2019-2020 diduga syarat masalah,” kita berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh agar melakukan lidik terhadap dana BOS tersebut.
Kendati, dalam penggunaan dana BOS itu tidak sesuai dengan juknis, diduga kuat pihak sekolah diduga terus membuat laporan palsu terkait penggunaan dana BOS.
Sedangkan jumlah dana BOS yang masuk ke sekolah berdasarkan jumlah murid, seharusnya pihak sekolah harus mengacu pada pembiayaan BOS Reguler untuk SMA, sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan dana Bos.
“Jika realisasi anggaran BOS tidak sesuai dengan peruntukan, maka patut untuk di tindak lanjuti oleh penegak hukum, dalam hal ini kami akan segera mengumpulkan data terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bos dan melaporkan masalah ini kepada Kejati Aceh.
Selain itu kita berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs. Alhudri untuk menjalankan Permendikbud agar pengunaan dana BOS tepat sasaran.
Menurut Jupri, hasil informasi dan temuan di lapangan menunjukan laporan keuangan pengunaan dana BOS dan dana lainnya diduga akal-akalan saja.
“Artinya ada konspirasi besar di dalam kasus ini. Ini kesalahan yang sangat fatal.
Seharusnya Kepsek bisa membawa anak-anak didiknya ke jalan yang benar.
Namun dana BOS menjadi sasaran empuk kepsek, sehingga memperkaya diri sendiri tutup Jupri Yadi R (Sumardi)

