Pemkab Aceh Barat Terapkan Sanksi Bagi Ternak Yang Berkeliaran

oleh -159.579 views
Pemkab Aceh Barat

Aceh Barat I Mediarealitas.com – Pemkab Aceh Barat Terapkan Sanksi Bagi Ternak Yang Berkeliaran..

pemerintah kabupaten Aceh barat mulai menerapkan denda sebesar Rp200 ribu per ekor ternak yang terjaring petugas penertiban, sebagai wujud untuk menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan pusat sarana publik. Rabu. (17/03/2021).

Menurutnya, dasar hukum pemberlakukan denda ini sesuai Qanun (Perda) Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak.

“Dengan adanya pemberlakukan denda ini, kami harapkan kesadaran masyarakat dalam memelihara ternak semakin meningkat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat Azim di Meulaboh, Selasa.

Di dalam qanun tersebut, kata Azim, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang setiap orang pribadi atau badan yang memelihara hewannya wajib mengandangkan hewannya untuk kepentingan kesehatan dan ketertiban umum.

BACA JUGA :   Pasca Terbakarnya Pesantren Babul Ulum, Haji Uma Salurkan Bantuan

Selain itu, hewan yang berkeliaran, tidak dipelihara, tidak dirawat, mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat dapat dilakukan penertiban, katanya.

Ada pun besaran denda yang resmi diterapkan tersebut diantaranya seperti hewan ternak besar sebesar Rp200 ribu/ekor, hewan ternak berukuranb kecil sebesar Rp50 ribu/ekor.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberlakukan biaya denda terhadap ternak yang terjaring oleh petugas seperti biaya penjagaan yaitu untuk hewan ternak berukuran besar sebesar Rp30 ribu/ekor/ hari, hewan ternak ukuran kecil sebesar Rp20 ribu/ekor/hari.

Sedangkan biaya pemeliharaan atau pemberian juga turut dibebankan kepada pemilik ternak yaitu, untuk hewan ternak besar sebesar Rp25 ribu/ekor/ hari, hewan ternak ukuran kecil sebesar Rp10 ribu/ekor/hari.

BACA JUGA :   PWI Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan Di Bireuen

“Dana hasil penertiban ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang disetor langsung ke kas daerah,” kata Azim menegaskan.

Meski sudah menerapkan sanksi denda, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kepada para pemilik ternak agar tidak melapaskan hewan ternaknya di kawasan yang dilarang, atau pusat perkotaan setempat.

Hal ini guna menghindari denda kepada pemilik ternak, sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap masyarakat yang beraktivitas di pusat pemerintahan, perdagangan dan sarana publik lainnya di Aceh Barat, kata Azim mengharapkan. (Firza Maulana)