Jakarta I Realitas – Praktik penahanan oleh polisi terhadap seorang tersangka masih marak dilakukan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, bahwa praktik ini kerap dilakukan saat polisi tengah mengusut sebuah perkara, seakan-akan penahanan menjadi sebuah kewajiban.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnamasari menyebutkan, praktik penahanan ini bahkan kerap dikenakan terhadap perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Di dalam praktiknya, polisi itu cenderung pokoknya langsung menahan orang begitu ini ancamannya lima tahun. Nah itu langsung dilakukan penahanan seolah-olah ini mandatory, padahal ini tidak.
Bahkan dalam temuan YLBHI itu juga penahanan terhadap kasus-kasus yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan tak ada pengecualian,” kata Era saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (12/2/2021).
Padahal menurut ketentuan yang ada, kata Era, penahanan bukanlah sesuatu kewajiban. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan bisa dilakukan bilamana memenuhi kondisi tertentu.
