LIRA Minta Kejari Lidik Proyek Irigasi Desa Tanjung Lama Tahun 2019 Mencapai Rp 454 Rupiah

oleh -253.759 views

Kutacane I Realitas – Lembaga swadaya masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M. Saleh Selian meminta kepada Kejaksaan Negeri Kutacane untuk melakukan lidik terhadap proyek irigasi Desa Tanjung Lama kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2019 lalu. Kendati telah terjadi mar-up anggaran dalam proyek tersebut.

” Kejari Kutacane harus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait proyek irigasi Desa Tanjung Lama, saya minta Kejari menurunkan tim kelokasi untuk mengambil data awal, karena besar dugaan oknum kepala desa telah melakukan tindakan pidana korupsi dalam anggaran dana desa pada tahun 2019 lalu sebut Saleh kepada media realitas Selasa (02/02/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima media dari salah seorang warga setempat yang berinisial SH (28) tahun pada Selasa (02/02/2021) membenarkan adanya proyek irigasi yang dikerjakan pada tahun 2019 lalu, namun proses pengerjaan proyek tersebut tak juga rampung dikerjakan oleh oknum kepala desa.

Dijelaskannya, dalam pagu anggaran dana desa tahun 2019 itu mencapai Rp 454.242.000, dengan panjang volume 400 meter, namun hal itu tidak sesuai dengan bukti fisik di lapangan, yang ironisnya lagi, pembanguna saluran Irigasi tanun 2019 itu dikerjakan oleh Ketua BPK dan sekretaris Desa Tanjung Lama, menurut keterangan dari berbagai pihak jumlah volume yang mereka kerjakan hanya berkisar 200 meter.

Terkait mengenai dana yang dikelola oleh Ketua BPK dan Sekretaris hanya Rp 100 juta per- orang, namun itu juga tak rampung di kerjakan, padahal dana yang di anggarkan untuk pembangunan Irigasi itu sangat besar, paket proyek saluran irigasi tersebut di bangun dengan ukuran tinggi 80 cm dan lebar 80 cm ,dengan volume sepanjang 400 meter, namun, hanya dikerjakan sepanjang 350 meter saja pada tahun 2019 lalu. Nah dalam hal ini terdapat volume yang di mar-up 50 meter urainya (Sumardi).