Aceh Singkil I Realitas – Hukuman Mati, Pembunuhan Supir Travel Minta Maaf Kepada Keluarga Korban.
Pengadilan Negeri (PN) Singkil, kembali mengelar sidang lanjutan kasus pembunuhan supir travel dilakukan terdakwa HN, Kamis (16/01/2020).
Sidang dalam agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, berlangsung sekitar pukul.11:40, Majelis Hakim dipimpin, Ketua Hamzah Sulaiman, SH. Anggota Asrarudin, SH. Alfan, SH Sidang berlangsung diruang Sidang Utama Cakra PN Singkil, dihadiri beberapa orang keluarga korban mengikuti jalannya persidangan.
Terdakwa HN mengenakan seragam tahanan berwarna orange dengan tangan di borgol menundukan kepala.
Sidang sempat di skor 30 menit saat Penuntut Umum menerima pembelaan tertulis untuk kembali memutuskan tuntutan hukuman.
Dalam penyampaiannya HN mengucapkan terimakasih kepada Hakim Persidangan karena diberikan kesempatan membacakan pledoinya dalam agenda persidangan tersebut.
Selain itu HN juga dengan rasa penyesalan menyampaikan permohonan maaf nya kepada keluarga korban maupun almarhum Sapriansah yang telah ia bunuh dan meninggal dunia.
HN mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya. Namun terdakwa mengaku siap menerima hukuman apapun yang dijatuhkan hakim melalui persidangan itu.
Sebagai seorang anak ayah, sebagai seorang suami dan sebagai seorang ayah, akan saya pergunakan kesempatan sisa waktu saya ini dengan sebaik-baiknya dan berguna bagi agama, pemerintah dan semua orang,”.
“Saya menyesali atas perbuatan yang saya lakukan karena kesalahan saya, baik dimata agama dan pemerintah.
Saya akan terima hukuman apapun jika itu dapat menebus semua kesalahan saya,” ucap HN dalam pembacaan pledoinya didepan hakim dan keluarga korban.
Usai sidang skor, Jaksa Penuntut Umum Dedi Sahputra menyampaikan tuntutan hukuman tetap pada tuntutan awal.
Pada agenda sidang tuntutan sebelumnya yakni hukuman mati.
Selanjutnya majelis hakim, mengundurkan jadwal sidang berikutnya dalam agenda acara putusan perkara, Selasa 28 Januari 2020.
Sebelumnya, merupakan malam naas bagi Sariansah, 31 Mei 2019. Dalam kondisi hujan rintik, tersangka meminta supir untuk berhenti hendak buang air kecil dilokasi perkebunan kelapa sawit PT PLB.
Lantas, saat kesempatan mobil berhenti tersangka HN, membunuh Sapriansah dengan kejinya.
Kemudian pembunuh berdarah dingin itu, berhasil ditangkap, Tim Satreskrim Polres Aceh Singkil, Sabtu 8 Juni 2019 sekira pukul.12:30, dirumah saudaranya di Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya.
Sidang ditunda dilanjutkan hari Selasa, 28 Januari 2020. (Rostani/Yudi)




