Konawe | Realitas – Warga Kecamatan Wonggeduku, berinisial DA (23) terancam hukuman mati karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,165 Kg. DA dibekuk Polsi Pada Rabu 8 Maret 2023.
Perkara itu terungkap setelah Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultraa, AKBP Debby, menggelar konferensi pers, Senin 13 Maret 2023. Pada kesempatan itu, Debby menjelaskan, barang bukti jenis sabu-sabu ditemukan di dua lokasi.
“Lokasi pertama sebuah rumah di Jalan Karisma, Kelurahan Kabmu, Kecamatan Kambu ditemukan 753 gram dan di lokasi kedua di sebuah indekos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu ditemukan 412 gram jenis sabu-sabu,” jelas Debby.
Debby membeberkan, petugas telah membuntuti DA selama sebulan. Karena pelaku mengedar sabu-sabu dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.
“Pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar provinsi Sulawesi Tenggara,” Ujar Debby
Akibat perbuatan DA, pelaku dijerat 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undaang-undang RI No. 35 thun 2009 Tentang Narkotika
“Ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tegas Debby. (*)
Sumber :suarasultra




