Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Komplotan Pencuri Mobil

oleh -168.579 views

Jakarta I Realitas – Tim Polres Jakarta Selatan menangkap komplotan pencuri mobil. Total 10 orang yang ditangkap, mobil-mobil hasil curian diamankan.

Ada tiga orang pelaku utama yang ditangkap terpisah yakni AS, RM dan BK. AS ditangkap pada Jumat (27/2/2018) di Subang, Jabar. Sebulan kemudian, ditangkap RM dan BK.

“Pelaku telah melakukan pencurian 50 kali dan yang berhasil kita (sita) 30 kendaraan roda 4,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Pol Indra Jafar saat rilis kasus di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (30/4/2018).

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Tiga orang pelaku utama menurut Kombes Pol Indra Jafar punya peran berbeda. AS berperan sebagai joki, sedangkan RM dan BK sebagai pemutus kabel alarm dan menghidupkan mesin mobil yang dicuri.

“(Pelaku) memutuskan kabel alarm agar pada saat eksekusi tidak bunyi, kemudian membuka paksa pintu mobil,” imbuh Kombes Pol Indra.

Mobil yang dicuri kemudian dijual ke penadah di sejumlah daerah seperti Subang, Kudus, Pati, Surabaya, Kediri, Pringsewu dan Tanggamus di Lampung. Harga mobil curian yang dijual berkisar Rp 20-30 juta.

Ada 7 orang yang menjadi perantara mobil ke penadah yakni TM, ARH, SJ, D, I, H dan Z. Tersangka utama RM memberi upah Rp 500 ribu-Rp 1 juta kepada para perantara tersebut.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Ketiga tersangka utama disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara itu, tersangka berperan membantu disangkakan Pasal 480 jo pasal 55 KUHP. ( iqbal)