Lhokseumawe|Realitas – Kepolisian Sektor Banda Sakti, telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti dari hasil pencurian botol cairan infus milik RS Kasih Ibu, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis 12 April 2018, sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan,S.Ik melalui Kapolsek Banda Sakti,Iptu Arif Sukmo Wibowo mengatakan, setelah semua berkas perkaranya di anggap lengkap (P21) oleh pihak Kejari, maka pada hari ini kita laksanakan serahterima tersangka dan barang bukti kepada pihak kejari Lhokseumawe.
Adapun dua tersangka pencurian yang kita serahkan kepada pihak Kajari Lhokseumawe adalah RE (24) warga Desa Mns Mesjid,Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe dan QI (23) warga Desa Pulo Drien, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun. Keduanya merupakan tersangka pelaku yang mendalangi pencurian 124 kotak botol cairan infus milik salah satu RS Lhokseumawe.
“Setelah berkas di anggap rampung oleh pihak Kejari Lhokseumawe, maka pihak kita tadi langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejari,” kata Iptu Arif Wibowo,”Jum’at (13/04/2018) kepada Tribrata News
Kepala Sektor Banda Sakti itu, menambahkan, selain dua tersangka turut pula diserahkan 124 kotak botol cairan infus merk Emjebe Farma, satu unit mobil pic up Isuzu panther nopol BK 8085 BL, yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil curian yang rencananya hendak di jual ke kawasan Kota Langsa.
“Pada proses serah terima tersangka dan barang bukti, langsung diterima oleh JPU Isnawati SH. Sesuai laporan polisi, kasus pencurian ini di anggap rampung dan lengkap oleh pihak Kejari Lhokseumawe,” pungkasnya.(Trb/iqbal)