Terhendus Kemedia Tim Kadis Pendidikan Aceh Timur Lobi Kajari Idi dan Kejati Aceh Agar Jangan di Tahan.

oleh -390.579 views

Aceh Timur I Realitas- Terhendus ke Media Tim Kadis Pendidikan Aceh Timur AM, melakukan lobi ke Kajari dan Kejati Aceh agar oknum Kadis yang sudah di tetapkan sebagai terangka jangan di tahan.

Sebuah sumber yang berhasil di himpun Media ini sejak sepekan terakhir ini tercium adanya tim yang bermain membuat pendekatan ke pihak Kejari Idi dan Kejati Aceh, agar oknum ini jangan di tahan dan kalau perlu batalkan jadi tersangka, ujar sebuah sumber media ini di Aceh Timur \Jumat ( 13/4/2028).

Sumber resmi menyebutkan Tim Loba yang dibentuk oleh tersangka oknum kepala Dinas pendididikan Aceh Timur untuk melakukan Loba dengan Tim jaksa sudah diketahui oleh banyak pihak. Kepala Dinas pendidikan Aceh Timur menginginkan agar anak buahnya saja di tetapkan sebagai tersangka seakan akan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi di jajarannya, sebut sumber tadi.

Menyikapi kasus yang sedang menjadi pekerjaan berat pihak Kejari Aceh Timur, ketua Forum Peduli Rakyat Miskin ( FPRM) Nasruddin kepada media menyebutkan seharus nya pihak kejaksaan sudah bisa menahan Oknum Kadis Pendidikan Aceh Timur dan Bupati kita minta segera copot Kadis pendidikan yang sudah di tetap kan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Idi, ujar Nasruddin kepada Media Jumat (13/4/2017).

Menyikapi kasus ini semua pihak harus melihat secara jernih apalagi pihak penegak Hukum kalau sudah melakukan penerapan seseorang sebagai tersangka cukup unsur segera tahan, mengingat oknum ini sudah mulai bekerja keras untuk mencoba menghilangkan barang bukti dan membentuk tim unuk mempengaruhi penegak hukum dalam hal ini lobi yang dilakukan sudah cukup unsur kejahatan baru dalam kasus korupsi uang Negara.Bupati Aceh Timur harus bijak menyikapi kasus ini mengingat pejabat kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur sudah di tetapkan sebagai tersangka maka kita minta bupati segera copot Kadis pendidikan, ujar Nasruddin.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Seperti diberitakan Media ini sebelumnya tersangka Kasus TPG Dinas Pendidikan Aceh Timur Masih Menjabat Sebagai Kepala Dinas Seharusnya Pasca penetapan tersangka dalam kasus TPG Dinas Pendidikan Aceh Timur beberapa waktu yang lalu masih menjadi tanda tanya bagi sebagian kalangan masyarakat di Aceh Timur.

Padahal seperti kita tahui bahwa secara Administrasi Kepegawaian PNS Manajemen Pencabutan (Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jelas disebutkan bahwa dalam Pasal 276 PNS diberhentikan sementara, terdapat dalam huruf (c) ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, dan terdapat juga dalam Pasal 282 huruf (a dan b) dapat dijelaskan pemberhentian sementara sebagai mana dimaksud dalam Pasal 276 huruf (c) berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan:

a.dibebaskannya tersangka Dengan surat Perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang: atau
b.ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara itu Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Drs.Irfan Kamal.M.si melalui via selulernya, mengatakan bahwa kami Bersama Tim Penegakan Disiplin telah memberikan Pertimbangan dulu kepada pimpinan daerah dan sekarang ini kami menunggu arahan dari pimpinan demikian katanya.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua tersangka terkait dengan kasus TPG dana sertifikasi Guru dari Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Aceh Timur. Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur M.Ali.Akbar,SH,MH melalui Kasi Intel kejaksaan Khearul Hisam,SH,MH,juga menyampaikan terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sertifikasi Guru perlu kami sampaikan hal-hal berikut.Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 213/N.1.21/Fd.1/02/2018 tanggal 05 Feb 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru pada PNSD Aceh Timur Semester II Triwulan IV Tahun 2017, Penyidik telah melakukan dari serangkaian kegiatan penyidikan dengan mengumpulkan alat alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya.

Bahwa keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh Tim Penyidik, berjumlah lebih dari 100 orang dan telah mengumpulkan alat bukti lainnya Penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp.807.000.000, sebagai barang bukti dan telah dititipkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Berdasarkan serangkaian kegiatan penyidikan tersebut dengan memperhatikan alat bukti yang ada, telah memenuhi syarat untuk menetapkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut, maka penyidik menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yaitu,AM(56),Laki laki,PNS Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur dan HS(36) ,laki laki,PNS Bendahara pada dinas Pendidikan Aceh Timur.

Dalam penetapan tersangka Kasus dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru diantaranya berjumlah dua orang menyimpulkan bahwa pihak kejari Aceh Timur mengatakan ini masih sifatnya sementara tetapi tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan nanti masih bisa bertambah tersangkanya,’’demikian Ujar Khaerul Hisam,SH,MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur.(red)