Sejumlah Tokoh Masyarakat Sinabang Meminta Kajari Periksa Mantan Kepala BPN Seumeulu Dalam Kasus Korupsi Uang PTSL.

oleh -279.579 views

Sinabang – Aceh I Realitas – Sejumlah Tokoh Masyarakat Kabupaten Seumeulu ( Sinabang) Provinsi Aceh meminta Kajari segera periksa mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional ( BPN) Kabupaten Seumeulu Nurhidayat Agam ST. Kita minta Kajari tuntaskan dugaan kasus korupsi dikantor BPN Seumeulu Provinsi Aceh, ujar Kasman Nur salah seorang warga Sinabang Kepada Wartawan di Seumeulu Sabtu (14/4/2018).

Kalau pejabat Kajari yang melakukan tindak pidana korupsi jangan tinggal diam, harus di usut sampai tuntas jangan diam ini sudah ketahuan soalnya tidak ada istilah damai dan tidak ada istilah selesaikan secara interen ini tindak pidana soalnya, sebut Ramlinur tokoh dinabang lainnya. Jangan sampai kasus ini diam dengan alasan diselesiaikan secara internal tidak boleh terjadi kalau pihak Kajari dan penegak hukum lain nya tidak proses kasus ini akan kita surati Kejagung atau Kapolri nanti sebut nya lagi.

Ini sudah sangat jelas sekali dan sudah terang benderang kasus yang dilakukan oleh mantan kepala BPN Seumeulu itu tindak pidana korupsi sebut nya lagi. Kita mau liat nanti siapa yang damaikan kasus ini secara interen pasti nanti kita akan tau, enak benar kalau sudah ketauan mengambil uang negara lalu selesaikan secara interen itu jelas pidana bukan uang keluaraga nya tapi uang negara ujar salah seorang pegawai kantor BPN Seumeulu kepada media ini secara terpisah.

Sementara ini mantan Kepala BPN Seumeulu, Nurhidayat Agam ST, mengirim Relis kepada media ini menyebutkan ini isi Relis mantan Kepala BPN Seumeulu, yang sekarang sudah di lantik sebagai Kepala BPN Kabupaten Aceh Timur.Ini bantahan dan tanggapan saya :

(1). Bahwa tidak benar sama sekali ada pemalsuan dokumen keuangan.
(2). Kejadiannya sebenarnya, yang bersangkutan belum menandatangani nominatif (tanda terima) honor PTSL yang diterima, secara keseluruhan. Hanya 1 nominatif yg ditanda tangani yg bersangkutan.
(3). Jadi yang bersangkutan, tetap mengambil honornya tetapi tidak mau tanda tangan. Dengan berjanji nanti dan nanti akan tanda tangannya.
(4). Jumlah honor total yang diterima tanpa tanda tangan yg bersangkutan lebih dari 100 juta. Ini merujuk ke nominatif yang diterima.
(5). Honor diterima tapi tidak mau tanda tangan, ini sebuah kesalahan dan beresiko ke saya. Bendahara saya keberatan. Cuma karena saya percaya yang bersangkutan, nanti akan tanda tangan. Ternyata sampai saat ini belum juga.
(6). Utk DIPA di BPN Simeulue, yg bersangkutan bukan pengelola DIPA. Seperti PPK, KPTK dan sejenisnya. Jadi memang tidak perlu tanda tangan yg bersangkutan utk pencairan. Karena saya KPA/KPTK/PPK nya.

BACA JUGA :   Supir Camat Ancam Wartawan Akhirnya Di Lapor Polisi

Demikian masalah dokumen. Masalah honor dan PTT, lagi saya cari bahannya dulu.

Gaji / Honor seluruh kawan-kawan PTT dan tenaga kontrak Tahun 2017, saya sudah cek ulang, Saya pastikan semua sudah menerima. Sehingga tidak benar saya sunat atau belum diberikan Untuk tahun 2018 juga sudah dibayarkan sampai bulan Januari 2018. Ini saya sudah cek juga ke sebagian besar kawan2. PTT atau honor.Karena saya mutasi, maka berganti pengelola DIPA. Tentunya yg mencairkan pejabat yg mengganti saya. Cuma kadang terjadi keterlambatan karena harus mengganti ulang dokumen2, seperti spicemen, dan lain sebagainya. Ini teknis semata, Nanti kalai urusan sudah beres pasti akan dibayarkan. Hal ini suatu yg lumrah dan kadang terjadi, Termasuk saya. Dimana gaji saya dalam proses pindah ke Aceh Timur dari Simeulue Sehingga belum saya terima di Aceh Timur.

Untuk kegiatan PTSL 2017, memang tidak ada alokasi anggaran di DIPA utk kawan2 PTT. Pada kenyataannya kawan-kawan sudah membantu pelaksanaan. Maka PNS yang menerima honor, menyisihkan sebagian honornya Yang lantas dikumpulkan utk selanjutnya diberikan ke kawan-kawan PTT. Ini bersifat kebijakan semata, Saya sudah cek juga, bahwa semua kawan-kawan PTT sudah menerima utk pelaksanaan 2017. Jadi tidak benar kalau saya sunat atau ada hak PTT yg belum dibayarkan.Untuk kegiatan 2018, saya belum sempat melaksanakan. Sehingga belum ada pencairan PTSL 2018 pada periode saya.

Seperti yang di beritakan media sebelumnya – Mantan Kepala BPN Simeulue NH ST, diduga Sunat Biaya Oprasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) Anggaran Tahun 2017, Sebesar -+ 250 Juta, ini NH ST dilantik menjadi Kepala BPN Aceh Timur.Dugaan adanya uang PTSL disunat termasuk gaji pegawai januari 2018 s/d sekarang dan Anak PTT yg belum di bayar.

Pegawai BPN T. Syamsuddin sangat kecewa, terrhadap Mantan Kepala BPN Nurhidayat Agam, ST.bahkan Pegawai merasa dizalimi oleh mantan kepala BPN, sampai sekarang biaya operasional tahun 2017 tersebut belum juga di bayar, padahal anggaran tersebut Sudah masuk ke Rekning kepala BPN Nurhidayat Agam sejak bulan 12 tahun 2017 lalu, Pegawai semua sudah berkerja semaksimal mungkin. “Kami harap Mantan Kepala BPN Segera membayar ( kembalikan ) biaya operasional kami dalam waktu dekat ini”. Karena semua itu sudah menjadi hak kami, 16 pegawai BPN terdiri dari PNS dan Kontrak, Ungkap Syamsuddin kepada wartawan Lintasmediacyber Saat kami temui di warkop Jol.

BACA JUGA :   Arus Balik Penyeberangan Pelabuhan Ulee Lheue Aman-Lancar

Apabila mantan Kepala BPN tidak membayar biaya operasional sebagaimana yang sudah ditentukan maka kami akan limpahkan persoalan ini ke Penegak Hukum karna kesabaran kami sudah habis dan muak mendengar janji-janji yang tidak ada kepastian, dengan terkendalanya biaya tersebut bagaimana kami bisa maksimal bekerja untuk melayani kepentingan masyarakat Di Kabupaten Simeulue ujar nya.

Kalau persoalan ini tidak ada titik temu kami akan segerah laporkan ke pihak berwajib, supaya dapat periksa oleh Penegak Hukum Atas tidak dibayarnya biaya oprasional Tahun 2017 yang lalu, Untuk pengkuran 10.000. Bidang dan sertipikat selesai 6000 bidang belum saya teken sebutnya lagi. Lebih lanjut pihaknya juga menyebutkan anggaran yang termasuk biaya pengukuran, honor panitia A, (honor Kepala desa) belum satupun di bayar ujar orang No 2 di kantor BPN Simeulue Syamsuddin Kasi Hub Hukum pertanahan.

Bahkan tiba-tiba saya terima table dalam rincian tersebut ada tanda tangan,saya curiga di scener untuk pencairan dana itu, padahal sama sekali tidak saya ketahui Saat kami temui, ketusnya, (Senin 9 April 18).Saat kami konfirmasi Mantan Kepala BPN Simeulue, Nurhidayat Agam, ST. ( kepala BPN Aceh Timur sekarang ).Tidak bisa menjelaskan secara rinci dengan alasan, saya tanya dulu pejabat yang sekarang, mungkin mengetahui duduk perkaranya, sebutnya lagi.

Pegawai BPN Simeulue Kecewa Gajinya belum di bayar Ketua PBN, Terhitung dari bulan April 2017 sampai Februari 2018 Honornya belum di bayar Ketua BPN. Sumber yang layak di percaya di Kanwil BPN Aceh menyebutkan oknum mantan Kepala BPN Simeulue Nurhidayat Agam ST, sudah dipanggil oleh kalanwil BPN Aceh Senin siang ( 9/4/2018) agar segera mengembalikan uang yang sudah diambil oleh mantan kepala karena uang tersebut termasuk honor pegawai BPN Simeulue, ujar sumber di BPN Aceh kepada media ini.( Ag/Sab/Red )