BNN Amankan 23 Kg Sabu

oleh -180.579 views
oleh

Kuala Simpang, ACEH TAMIANG | Realitas– Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bekerja sama dengan BNN Provinsi Aceh, BNNK Langsa, Lhokseu­mawe, Pidie dan Bea Cukai Aceh, mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 23 kg di Dusun Abeuk, Desa Cot Ma­yang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, BNN juga me­nang­kap empat tersangka yang merupakan sindikat narkoba baru jaringan internasional. Dari tangan para pengendali nar­ko­ba tersebut turut disita 2 unit mobil, 6 ponsel dan 4 KTP dan kartu ATM. Keempat tersangka itu, Mun (25), Zah (40), Mul alias Adam (41), dan Abd (30), warga Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.

“Mereka berempat adalah sindikat baru yang juga memiliki jaring­an di luar negeri,” kata Deputi Pembe­rantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, dalam konferensi pers di Kantor BNNK Aceh Tamiang, di Karang Baru, Senin (2/4) sore.

Dipaparkan, pengungkapan peredaran narkoba skala besar di Aceh Utara itu dilakukan pada Minggu (1/4) sekitar pukul 06.15 WIB. Sebelumnya BNN Pusat menda­pat informasi bahwa ada sebuah rumah di Cot Ma­yang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, sering dijadikan tempat transaksi narkoba dalam jumlah besar oleh peng­huninya, Mun. Selanjutnya, BNN Pusat berkoordinasi dengan jajaran­nya dan menyelidiki. BNN membentuk tim gabu­ngan yang melibatkan Bea Cukai, TNI dan Polri.

Awalnya, terang Arman Depari, BNN menangkap Mun di rumahnya. BNN menemukan sisa sabu-sabu dalam kemasan teh hijau seberat 23 kg yang disimpan di tumpukan sampah di kebun te­tang­ganya. Tersangka Mun mengaku beberapa hari sebelumnya telah menyerahkan 20 bungkus sabu-sabu ukuran besar kepada Zah untuk diberikan ke pemesannya.

BNN lalu menangkap Zah yang tinggal tidak jauh dari rumah Mun. Pengakuan Zah, sabu-sabu 20 kg di tangannya telah diserahkan kepada Mul alias Adam. Mul sendiri diringkus petugas saat turun dari mobil Taft hitam BK 601 TH. Namun, tidak ditemukan sabu-sabu yang dicari tersebut. Menutur Mul, narkoba itu sudah dise­rah­kan kepada Abd. Tak lama, Abd pun dibekuk. Tetapi petugas BNN hanya menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu.

“Dengan begitu total barang bukti sabu-sabu sebelum­nya men­capai 43 kg, namun 20 kg lagi lolos karena sudah sempat di­edarkan pelaku. Terhadap keempat tersangka ini masih akan diperiksa untuk memastikan keterkaitan masing-masing pelaku,” ungkap Arman Depari.

Dia menyatakan, pihaknya masih terus mencari 20 kg sabu-sabu terse­but. Disinyalir empat tersangka ini se­bagai penerima, pengedar dan me­nyimpan barang untuk di­edarkan di beberapa daerah terutama Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Pencucian uang

Dalam proses penyidikan kasus ini, BNN juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk menjerat para tersangka. Sebab, dalam kasus ini dit­emukan aset bernilai fantastis milik sa­lah satu pelaku.

“Dari hasil penyidikan kami dite­mu­kan surat-surat kendaraan roda 4 seba­nyak 20 unit yang dimiliki seo­rang pe­laku. Selain itu, banyak kartu ATM dari berbagai bank dan aset lain­nya. Maka itu perlu diterapkan UU TPPU,” ujarnya.

Diungkapkannya, narkoba yang masuk ke Aceh didatangkan dari luar negeri, terutama Malaysia, yang diba­wa dengan kapal-kapal kecil oleh nela­yan yang direkrut menjadi kurir. Tran­saksi dilakukan di tengah laut. Setelah sampai di darat aru didistribusikan ke­pada pemesan.

“Di Aceh pantainya sangat terbuka dan dekat dengan luar ne­geri, sehingga banyak sindikat baru memanfaatkan pe­luang itu untuk ber­transaksi narko­ba,” ujarnya sembari me­ne­gaskan, beberapa waktu lalu, BNN menembak mati Murtala, bandar besar narkoba dari jaringan lain.

Konferensi pers kasus sabu-sabu di Kantor BNNK Aceh Tamiang ini diha­diri Bupati Mursil dan wakilnya T Insya­fuddin, Ketua DPRK Fadlon dan sejumlah pejabat teras Aceh Tamiang.

Meski lokasi penangkapan di Aceh Utara, konferensi pers digelar di Aceh Tamiang karena kabupaten ini diang­gap merupakan salah satu titik rawan penyelundupan narkoba baik dari laut maupun darat. (red)