Pakai Sabu, Empat Warga Abdya Diciduk Polisi

oleh -596.579 views
oleh

Blangpidie | Realitas – Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menciduk empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh dan Desa Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya, Rabu (7/3/2018) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Sehari sebelumnya, Sat Res Narkoba juga telah mengamankan seorang pemilik ganja kering satu bal seberat 850 gram ditambah 35 paket ganja siap edar di Desa Drien Beurumbang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, Selasa (6/3) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan SIK, MSc melalui Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar SE kepada awak media, Kamis (8/3/2018) diruang kerjanya, mengatakan, keempat terduga pengguna narkoba jenis sabu itu tertangkap dilokasi terpisah.

Awalnya polisi menciduk dua pemakai sabu masing-masing berinisial MI (21) dan Ha (21). Keduanya merupakan warga Desa Geulima Jaya, Kecamatan Susoh. Dari tangan mereka, polisi menyita empat paket sabu seberat 0,63 gram ditambah alat hisap.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Setelah melakukan pengembangan dengan mengintrograsi kedua pelaku. Hanya dalam hitungan menit, polisi menemukan pelaku lain juga di Desa Geulima Jaya berinisial Ar (30) yang disinyalir sebagai kurir tempat kedua pelaku mengambil barang haram tersebut.

“Dari tangan Ar ini, kita mengamankan kaca pirek yang masih tersisa sabu. Yang bersangkutan juga positif telah memakai sabu dan mengakui perbuatannya,” ungkap Mahdian.

Kata Mahdian, proses pengembangan terus berlanjut hingga berakhir pada tersangka selanjutnya berinisial MD (47) warga Desa Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya. MD diduga sebagai pengedar sabu tersebut. Pasalnya, Ar mengakui kalau sabu itu disuruh jual oleh MD.

“Selang satu jam berikutnya, kita berhasil menciduk MD didalam rumahnya. Namun, kita tidak menemukan barang bukti lain. Akan tetapi, MD mengakui berbuatannya dan positif menggunakan sabu setelah di tes urene,” terangnya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Atas pemeriksaan terhadap MD, Mahdian memastikan akan ada tersangka lain yang sedang berkeliaran diluar sana. “Sejumlah tersangka lain yang sudah kita kantongi identitasnya akan segera kita buru. Sehingga peredaran narkoba di Abdya akan terus dipersempit,” tuturnya.

Atas perbuatan penyalahgunaan narkoba itu, keempat pelaku dijerat dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp.800 juta sampai Rp.8 miliar.

“Kita akan tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saat ini kita terus menggali informasi dari beberapa tersangka narkoba yang selama sudah kita tangkap,” demikian tuturnya. (Syahrizal)