Pakai Sabu, Dua Pemuda Kuta Tinggi diringkus Polisi

oleh -161.579 views
oleh

Blangpidie | Realitas- Dua pemuda asal Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial St (26) dan AM (22) diringkus Satuan Reserse Narkoba, Polres setempat karena menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu warung kawasan Desa Kuta Tinggi, Jum’at (6/4/2018) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Polisi mengamankan keduanya setelah terbukti sebagai pemakai dan didapati satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening sebarat 0,19 gram dari saku celana salah satu tersangka.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Narkoba Ipda Mahdian Siregar SE, Sabtu (7/4/2018) mengatakan, keduanya ditangkap ketika sedang menggunakan sabu di salah satu warung lokasi Desa Kuta Tinggi. Berbekal dari sebuah informasi, Sat Res Narkoba lansung mergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

“Keduanya positif sebagai pemakai, dari saku celana salah satu tersangka kita juga menemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram yang kemungkinan sisa setelah baru saja terpakai,” ungkapnya.

Dikatakan Mahdian, tanpa ada perlawanan sedikitpun, kedua tersangka lansung digelandang oleh petugas ke Mapolres Abdya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Keduanya masih dalam tahap penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan segera kita tingkatkan ketahap penyidikan,” tuturnya.

Kedua tersangka ini, sebut Mahdian, sudah lama menjadi incaran Sat Res Narkoba. Setelah menggali keterangan dari beberapa tersangka yang sudah tertangkap, barulah satu persatu tersangka lainnya menjadi target selanjutnya.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

“Dengan mendapatkan informasi dari para tersangka narkoba yang telah pernah kita proses, maka akan mempermudah tugas kita untuk membekuk pelaku lainnya,” sebut Mahdian.

Atas perbuatan penyalahgunaan narkoba itu, kedua tersangka dituntut dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp.800 juta sampai Rp.8 miliar.

“Kita tidak peduli berapapun jumlah narkoba yang kita dapat, yang penting setiap pemakai, kurir, pengedar hingga bandarnya tetap akan kita ringkus,” demikian tuturnya. (Syahrizal)