Berstatus Kontrak, Bupati Abdya Larang PPK dan PPS Rangkap Jabatan

oleh -122.579 views
oleh

Blangpidie | Realitas – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH menegaskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus agar tidak rangkap jabatan. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan dari keseluruhan anggota PPK dan PPS yang dilantik ada yang berstatus sebagai tenaga kontrak di pemerintahan setempat.

Untuk itu, Bupati Akmal menekankan agar mereka yang telah lulus dapat memilih salah satu jabatannya. “Saya ingatkan, PPK dan PPS yang berstatus tenaga kontrak harus memilih salah satu. Pilih sebagai PPK dan PPS atau sebagai tenaga kontrak. Saya berikan waktu berfikir dan menentukan pilihan selama sepekan,” tegasnya dalam acara Pelantikan PPK dan PPS di Halaman Kantor KIP setempat, Kamis (8/3/2018).

Ditambahkan, PPK dan PPS termasuk tenaga kontrak sebenarnya telah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dimana, masing-masing profesi itu harus dijalani secara profesional serta bertanggungjawab.

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

PPK dan PPS yang dilantik, merupakan orang-orang terpilih yang dipercayakan untuk melaksanakan dan menyukseskan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta pemilihan anggota DPR, DPD, DPRA dan DPRK tahun 2019. Maka dari itu PPK dan PPS harus menguasai dan memahami tugas mereka seperti yang telah diatur dalam undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

“PPK dan PPS yang harus paham tentang tugasnya, akan hal itu pelajari semua aturan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi jabatan saudara,” paparnya.

Dihadapan Wakilnya Muslizar MT, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, Komisioner KIP serta pejabat terkait lainya, Bupati Akmal mengucapkan selamat kepada seluruh anggota PPK dan PPS yang telah lulus dilantik. Tetap jaga integritas dan netralitas dalam politik. Karena menjaga netralitas adalah kunci untuk sukses dan lancarnya pelaksanaan Pemilu dan jika tidak integritas tentu akan menciderai amanah yang sudah diberikan. “Sekali lagi, selamat dan tetap sukses,” demikian pungkasnya.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Sementara itu, Ketua KIP Abdya, Elfiza SH MH menyebutkan, hari ini KIP melantik 27 anggota PPK yang bertugas masing-masing kecamatan sebanyak tiga orang dan 456 anggota PPS yang akan bertugas tiga orang dimasi-masing desa dalam sembilan kecamatan di Abdya.

Pelantikan itu sesuai dengan surat keputusan KIP Abdya tentang penetapan dan pengangkatan PPK dan surat keputusan penetapan dan pengangkatan PPS dalam Kabupaten Abdya untuk Pemilu serentak tahun 2019.

“Jadi, PPK dan PPS yang dilantik, tidak lagi bebas karena sudah diikat sumpah untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2019 mendatang dengan mengedepankan sikap profesional dan netralitas,” tutur Elfiza usai melantik para PPK dan PPS tersebut. (Syahrizal)