Harapan Wakil Ketua Komisi A Terkait Mutasi Pejabat Pemko Banda Aceh

oleh -193.579 views

Banda Aceh I Realitas – Sebanyak 38 pejabat dilingkungan pemerintah kota Banda Aceh kemabli dilantik dan ambil sumpah jabatannya oleh Wali Kota Banda Aceh H.Aminullah Usman,SE,Ak, 38 orang pejabat yang dilantik diantaranya eselon II, III dan IV, yang berlangsung di aula lantai IV gedung A balai kota Banda Aceh, Kamis (01/03/2018).

Wakil ketua Komisi A DPRK Banda Aceh Ismawardi mengatakan, Mutasi pejabat eselon II dan 35 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemerintahan Kota Banda Aceh diharapkan dilakukan atas dasar kebutuhan riil dan untuk menunjang peningkatan kinerja ASN di Kota Banda Aceh.

Mutasi yang prosesnya sudah berjalan dan dilantik Kamis (01/03/2018), harus berdasarkan hasil evaluasi kinerja pejabat eselon II, III, dan IV yang dalam mutasi sebelumnya dianggap tak sesuai prinsip the right man at the right place, memiliki kinerja rendah sehingga perlu dirolling.

BACA JUGA :  Akibat Diguyur Hujan Jalan Lintas Nasional Banda Aceh-Medan Berlubang

“Mutasi harus menempatkan pejabat sesuai kompetensi, pengalaman jabatan, dan kemampuannya, ini penting,”tegasnya.

Selain itu lanjutnya, dalam mutasi juga harus memperhatikan pangkat, golongan, sehingga pejabat yang dilantik benar-benar memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang semakin tinggi.

ASN Kota Banda Aceh, jelasnnya, harus menjawab itu dan mutasi hendaknya tidak bernuansa pertimbangan subjektif, tetapi harus dipertimbangkan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Dewan tetap menghormati kewenangan pemerintah dengan catatan agar mutasi nenampilkan postur ASN sesuai harapan dan profesional dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”tandas Politisi Partai Amanat Nasional

BACA JUGA :  Suguhkan "Terowongan Korupsi", PT Terminal Petikemas Gaungkan Semangat Anti Korupsi

ASN hendaknya bekerja terarah, terukur dan tujuan yang jelas, dengan mempedomani undang-undang sebagai dasar bekerja dan menempatkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai acuan dalam melaksanakan kinerja.

Ismawardi berharap pejabat yang baru saja diberikan Amanah harus memahami arah kebijakan Kota Banda Aceh dalam rangka mewujudkan visi misi Banda Aceh kota gemilang dalam bingkai syariah.

Ini menjadi tujuan akhir Pemerintahan Kota Banda Aceh yang di nakhodai oleh H. Aminullah Usman, oleh karena itu jangan sampai karena tidak paham dalam menjabarkan visi misi, kita keliru dalam penyusunan RKPD,” tutup Ismawardi.(Sabri)