Inilah 13 Peraturan Bagi Polri Netral Di Pilkada Dan Pemilu

oleh -173.579 views
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

JAKARTA I MEDIA REALITAS – Polri berkomitmen netral serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Realisasinya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Pol Martuani Sormin secara tegas mengeluarkan 13 Peraturan sebagai pedoman bagi jajaran Polri untuk bersikap Netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 mendatang.

“Polisi wajib bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis sebagai anggota Polri,” kata Irjen Martuani dalam siaran pers, Selasa (16/1)

Disebutkannya sejumlah aturan tersebut yaitu: Pertama, Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg.

Kedua, Dilarang menerima/ meminta/ mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu/ Pemilukada.

Ketiga, Dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Keempat, Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Kelima, Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/ foto bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

Keenam, Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg.

Ketujuh, Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg/ tim sukses.

Kedelapan, Dilarang menjadi pengurus/ anggota tim sukses paslon/ caleg dalam Pemilu/ Pemilukada.

Kesembilan, Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/ atau tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/ caleg dalam kegiatan Pemilu/ Pemilukada.

Kesepuluh, Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon presiden/ wapres pada masa kampanye.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Kesebelas, Dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput.

Keduabelas, Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu/ Pemilukada.

Ketigabelas, Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

Martuani juga menegaskan peraturan tersebut merupakan larangan bagi seluruh anggota Polri untuk menjamin netralitas Polri. “Itu pedoman sikap netralitas anggota Polri untuk dipedomani dan dilaksanakan,” tegasnya. Seraya menandaskan bahwa tugas utama Polri dalam kontestasi Pilkada adalah menjaga keamanan rangkaian Pilkada. “Yang wajib dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pemilukada,” ujarnya. (investor Daily/Jam)